SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Anggota III BPK RI Ditetapkan Tersangka Kasus BTS Kominfo Rp40 Miliar

Avatar
×

Anggota III BPK RI Ditetapkan Tersangka Kasus BTS Kominfo Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Potret Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI terlihat mengenal rompi pink di Kejagung. (Sumber foto dilansir MaduraPost dari Detikcom)

NASIONAL, MaduraPost – Kasus BTS Kominfo yang melibatkan nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jumat, 3 Jumat 2023.

Terhitung sejak hari ini, Achsanul langsung ditahan. Dikutip dari Detikcom pada Jumat, 3 November 2023, Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB, dan tampak mengenakan rompi pink di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tim Satgas NU Ketapang Sampang Bagi-Bagi Sembako Gratis Kepada Warga Miskin di 14 Desa

Achsanul juga terlihat langsung digiring ke mobil tahanan. Di mana, tangan Achsanul terlihat diborgol.

Untuk diketahui, nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Kemudian, Achsanul diperiksa Kejagung.

Kejagung mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait kasus BTS Kominfo itu.***

Baca Juga :  Satreskoba Polres Pamekasan Ringkus 24 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.