SAMPANG, MaduraPost – Meski sudah dibentuk pada bulan November 2022 yang lalu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (P2KD-AW) Tamberu Daya belum memiliki stempel secara resmi. Hal tersebut diketahui saat rapat konsolidasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang di Pendopo Kecamatan Sokobanah, Rabu (15/02/2022).
Dalam rapat tersebut menindak lanjuti tahapan pemilihan kepala desa antar waktu Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah yang hingga saat ini belum terlaksana.
Kabid pembinaan pemerintahan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Irham Nurdyanto sangat menyesali kinerja sari P2KD-AW Tamberu Daya. Menurutnya apa yang dilakukan oleh panitia sangat tidak masuk akal.
“Masak sampai sekarang tidak punya stempel, kan aneh,” kesal Irham saat diwawancara oleh media ini.
Lebih lanjut Irham berharap kepada panitia P2KDAW Tamberu Daya untuk bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Pihaknya juga sangat kecewa dengan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh DPMD dan Forkopimcam Sokobanah dalam melakukan konsolidasi karena hingga saat ini P2KD-AW tidak serius menjalankan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa antar waktu di Tamberu Daya.
“Ini kami sudah ketiga kalinya turun ke desa, tapi belum ada hasil karena yang hadir pada rapat tidak memenuhi unsur forum, yakni kurang dari 60% padahal kami sudah mengirim surat undangan secara resmi melalui Kecamatan Sokobanah,” timpalnya.
Pihaknya berharap pada forum mendatang Senin (20/02/2023) semua anggota P2KD-AW dan BPD Tamberu Day bisa hadir semua.
“Tadi semua yang hadir sepakat membuat kesepakatan diatas materai untuk senin bisa hadir. Tapi kalau masih tetap sama kurang dari 60% yang hadir maka akan ada sanksi sampai pemecatan kepada P2KD-AW maupun BPD dan tahapan akan diambil alih oleh Kabupaten,” pungkasnya.






