Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Desa Bira Tengah Sokobanah

12
×

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Asal Desa Bira Tengah Sokobanah

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Satnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap Bandar Narkoba Rayung, Asal warga Dusun Polai Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang berhasil diringkus dirumah kediamannya dengan barang bukti jenis sabu-sabu berat kotor 46,98 gram.

Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres sampang, pada hari Sabtu 4 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, didalam rumah milik tersangka yang terletak di Dusun, Polai Timur Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pegiat Anti Narkoba Minta Polres Sampang Ungkap Bandar Sabu Dibalik Penangkapan di Sokobanah

Anggota Satresnarkoba Polres sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang W S, Senin (11/5/2020).

Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening (klip) dengan berat kotor 46,98 gram.

“Guna pengembangan kasus tersebut, anggota kami membawa tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Desa di Palengaan Dapat Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya 2020 dari Kementerian PUPR

Motif dari tersangka ini melakukan tindak pidana tersebut semata hanya ingin mengambil keuntungan.

Barang bukti yang diamankan,
8 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 43,84 gram, ± 0,44 gram, ± 0,32 gram, ± 0,56 gram, ± 0,34 gram, ± 0,26 gram, ± 0,94 gram, ± 0,28 gram atau berat keseluruhan ± 46,98 gram, 400 buah klip kosong warna bening, 1buah kotak warna bening dan 1 buah HP , uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Meringkus Residivis Curanmor Asal Camplong

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. (mp/man/rus)