Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineKesehatan

Perusahaan Rokok PT Tanjung Odi Bersama Polsek Kota Sumenep Melakukan Penyemprotan Disinfektan 

8
×

Perusahaan Rokok PT Tanjung Odi Bersama Polsek Kota Sumenep Melakukan Penyemprotan Disinfektan 

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – PT Tanjung Odi yang beralamat jalan raya Pamekasan, Desa Patean, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dilakukan penyemprotan disinfektan. Kegiatan penyemprotan sendiri berlangsung bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep, pada hari Rabu (8/4/2020) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebagai anak perusahan PT Garam Persero itu, PT Tanjung Odi ini tercatat menghimpun ribuan para pekerja rokok. Kegiatan tersebut juga sebagai imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dimaklumat Surat Edaran (SE) Mentri Perindustrian RI dan Protokol Kesehatan, dalam antisipasi pencegahan virus corona atau covid-19 yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Wisuda Perdana STISA Pamekasan Terapkan Protokol Kesehatan

Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti menyampaikan, dalam kegiatan itu dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap roda empat, serta dilakukan screaning (Alat pengukur tubuh) oleh petugas kepada tamu dan karyawan.

“Perusahaan wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh untuk karyawan setelah berada di area pabrik atau tempat industri,” ungkap Widiarti, dalam rilisnya, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Laka Maut di Desa Batu Kerbuy Pasean, Tiga Orang Meninggal

Setiap perusahaan, kata Widiarti, wajib menyediakan fasilitas kesehatan untuk menekan merebaknya covid-19 itu. Seperti halnya tempat cuci tangan, hand sanitaizer, hingga dilakukan penyemprotan anti septik terhadap karyawan maupun tamu.

Bahkan, berbagai tempat di gudang rokok tersebut dilakukan penyemprotan, seperti kantin, mushollah, dan tempat lainya.

“Setiap karyawan harus jaga jarak minimal satu meter, dan apabila ada karyawan yang sakit, perusahaan harus segera merekomendasikan ke rumah sakit terdekat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebanyak 30 Desa di Sumenep Sudah Mengajukan Pencairan BLT Dana Desa

Saat ditelusuri, perusahan PT Tanjung Odi sudah memenuhi Standart Operasional Prosedur (SOP) dan memenuhi segala unsur yang ada di SE Mentri Perdagangan RI. (Mp/al/din)