Scroll untuk baca artikel
Headline

Kuasa Hukum H. Latib: Sengketa Sertifikat Murni Perdata, Bukan Pidana

×

Kuasa Hukum H. Latib: Sengketa Sertifikat Murni Perdata, Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS. Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah saat menyampaikan keterangan kepada media terkait posisi hukum kliennya dalam perkara yang tengah bergulir. (Istimewa for MaduraPost)
JUMPA PERS. Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah saat menyampaikan keterangan kepada media terkait posisi hukum kliennya dalam perkara yang tengah bergulir. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tim kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyatakan bahwa pernyataan pelapor di sejumlah media justru mempertegas posisi hukum kliennya.

Alih-alih memperkuat unsur pidana, pengakuan tersebut dinilai mengarah pada sengketa keperdataan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah menjelaskan, bahwa pengakuan pelapor terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang kini berada dalam penguasaan pelapor menjadi fakta krusial.

Menurutnya, keberadaan jaminan tersebut mencerminkan adanya relasi hukum perdata yang lazim terjadi dalam praktik perjanjian.

Ia menegaskan, inti persoalan yang terjadi bukanlah perbuatan pidana, melainkan hubungan hukum antara dua pihak yang berlandaskan kesepakatan tertentu.

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana,” tegasnya, Rabu (22/4/2026) malam.

Pihaknya menilai, keterbukaan pelapor dalam mengungkap keberadaan sertifikat tersebut justru memperkuat konstruksi hukum yang sejak awal dibangun tim pembela.

Pernyataan itu bukan sekadar klarifikasi, tetapi memiliki konsekuensi yuridis terhadap arah penanganan perkara.

Menurut Kamarullah, sejak awal pihaknya telah membeberkan ihwal sertifikat sebagai bagian dari argumentasi hukum. Ia bahkan menyebut fakta itu telah diakui sendiri oleh pelapor.

“Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah diakui sendiri oleh pihak pelapor,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta penyidik di Polres Pamekasan untuk mencermati secara objektif konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Ia berharap aparat penegak hukum tidak keliru dalam mengklasifikasikan perkara tersebut.

Meski demikian, Kamarullah menyadari perkara ini telah diproses dalam ranah pidana. Ia juga menyoroti berbagai narasi yang berkembang di ruang publik yang menurutnya cenderung menggiring opini bahwa kliennya telah bersalah.

Padahal, kata dia, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun kliennya telah ditahan oleh penyidik.

“Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.***