Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kasus H. Latif Memanas, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan Gugat Balik Polres dan Pelapor ke Polri

×

Kasus H. Latif Memanas, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan Gugat Balik Polres dan Pelapor ke Polri

Sebarkan artikel ini
PERNYATAAN. Tim kuasa hukum H. Latif dan klien memaparkan dokumen serta bukti pendukung saat konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (M.Hendra.E/MaduraPost)
PERNYATAAN. Tim kuasa hukum H. Latif dan klien memaparkan dokumen serta bukti pendukung saat konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, kian memanas.

Jika sebelumnya proses hukum berjalan satu arah, kini kuasa hukum justru melancarkan serangan balik dengan membidik dua pihak sekaligus: Polres Pamekasan dan pelapor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam konferensi pers pada Sabtu (18/4/2026) malam, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, secara terbuka mempersoalkan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan penyidikan yang dinilai merugikan kliennya.

Menurutnya, langkah hukum akan ditempuh hingga ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Polres Pamekasan punya atasan. Kami akan laporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah profesional atau tidak,” tegas Kamarullah, Sabtu (18/4) malam.

Tak hanya melapor secara etik, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan juga menyiapkan gugatan perdata terhadap institusi Polres Pamekasan.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dianggap muncul dari proses penyidikan yang dinilai tidak utuh dan berdampak pada kerugian hukum bagi H. Latif.

Kamarullah menegaskan, kepolisian akan dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan karena dipandang menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kliennya.

Selain itu, jalur praperadilan juga akan ditempuh. Kuasa Hukum H. Latif menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dianggap janggal.

Salah satu yang dipersoalkan adalah momen ketika kliennya sempat diamankan, namun kemudian dipulangkan tanpa prosedur pengantaran yang layak.

“Pernah ditangkap, dibawa, lalu tiba-tiba dikembalikan. Bahkan kami yang menjemput, bukan diantar dengan prosedur yang baik. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kamarullah turut membuka langkah hukum terhadap pelapor. Pihaknya menuding adanya ketidakjujuran dalam laporan yang diajukan, bahkan menyebut terdapat rangkaian pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kuasa Hukum H. Latif mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, terkait dugaan penggelapan objek sertifikat yang kini menjadi bagian dari sengketa.

“Kami juga akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti dan saksi sudah kami siapkan,” lanjut Kamarullah.

Seluruh upaya hukum tersebut, mulai dari laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga laporan pidana terhadap pelapor, ditargetkan segera diajukan dalam waktu dekat setelah tim kuasa hukum merampungkan pengumpulan dokumen dan saksi pendukung.

“Kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi pertarungan hukum dua arah, tidak hanya antara pelapor dan terlapor, tetapi juga melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Dengan manuver hukum tersebut, perkara yang semula hanya berfokus pada dugaan penipuan dan penggelapan kini berpotensi melebar menjadi sengketa yang melibatkan aspek etik dan profesionalitas aparat penegak hukum.***