SUMENEP, MaduraPost – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pembatasan usia pengguna media sosial.
Inisiatif tersebut diproyeksikan sebagai langkah nyata untuk memberi perlindungan kepada anak-anak dari kemungkinan dampak negatif akibat penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.
Usulan raperda ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Dengan adanya regulasi nasional tersebut, pembentukan aturan di tingkat daerah dianggap memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrari, memastikan bahwa rancangan aturan tersebut tidak akan berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebaliknya, raperda itu justru dimaksudkan untuk mempertegas dan memperkokoh regulasi di lingkup daerah.
“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujar Hosnan, Selasa (31/3).
Ia menuturkan, terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat menjadi rujukan penting bagi DPRD Sumenep dalam memperdalam pembahasan serta kajian substansi raperda tersebut agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Hosnan juga menekankan bahwa persoalan pembatasan sekaligus pengawasan penggunaan media sosial bagi anak telah menjadi perhatian serius, tidak hanya di Kabupaten Sumenep, tetapi juga di level nasional.
“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, kebutuhan ini tidak hanya dirasakan di Sumenep, tapi juga menjadi perhatian secara luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen Fraksi PDI Perjuangan untuk terus mengawal tahapan pembahasan raperda hingga rampung.
Harapannya, aturan tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di tengah derasnya arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Yang jelas, kami akan terus mengawal raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial,” tandasnya.***






