Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dugaan Pemerasan, Warga Probolinggo Laporkan Tiga Oknum Wartawan ke Polisi

Avatar
×

Dugaan Pemerasan, Warga Probolinggo Laporkan Tiga Oknum Wartawan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Tiga oknum wartawan di Probolinggo dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dengan modus pemberitaan dan penawaran iklan. (MaduraPost/Google)

PROBOLINGGO, MaduraPost – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan media online di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan dengan modus pemberitaan dan penawaran iklan.

Ketiganya berinisial FR, SM, dan DW. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial MJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu pada Rabu (28/3).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus ini bermula dari terbitnya sebuah pemberitaan pada Februari 2026 yang memuat nama sejumlah pihak, termasuk kepala desa di Kecamatan Dringu dan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Menurut keterangan pelapor, pihak yang merasa dirugikan sempat berupaya menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, proses tersebut disebut belum dapat dilanjutkan tanpa adanya keterangan dari Dewan Pers.

MJ mengungkapkan, setelah pemberitaan tersebut muncul, terjadi upaya penyelesaian secara langsung. Dalam proses itu, disebut adanya pemberian uang agar nama yang dimuat tidak lagi diberitakan.

Namun, menurutnya, pemberitaan kembali muncul dengan konten serupa dalam beberapa kesempatan berbeda. Ia juga mengaku sempat diminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi dalam proses mediasi.

“Awalnya diminta Rp10 juta, kemudian turun hingga akhirnya disepakati Rp2 juta,” ujarnya.

MJ menyebut, total uang yang telah diberikan dalam beberapa kali transaksi mencapai sekitar Rp6 juta.

Tidak hanya itu, pada pertengahan Maret 2026, disebut muncul kembali penawaran dalam bentuk kerja sama iklan dengan nilai yang lebih besar.

“Ditawarkan paket iklan mulai dari Rp17 juta hingga Rp27 juta,” ungkapnya.

Merasa keberatan dan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kanit Reskrim Polsek Dringu, Dadang, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya, Senin (30/3).

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum para terlapor maupun langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan profesi jurnalistik. Praktik yang tidak sesuai dengan kode etik dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap media.

Pihak berwenang diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan secara objektif guna memastikan kejelasan hukum serta melindungi integritas profesi pers.***