SURABAYA, MaduraPost – Mahkamah Kehormatan Etik (MKE) Madas Sederah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Desakan itu disampaikan Ketua MKE Madas Sederah, ABI Munif, menyusul perkembangan penanganan perkara dana hibah Jatim yang sebelumnya telah menyeret puluhan nama. Ia menilai, proses hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak saja, sementara tersangka lain belum juga ditahan.
“Ini adalah bukti bahwa KPK harus segera menangkap tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas ABI Munif.
Menurut dia, putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperluas dan menuntaskan penanganan kasus secara menyeluruh.
MKE menyebut sejumlah nama yang didorong untuk segera diproses lebih lanjut, di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A. Royan, Achmad Iskandar, Bagus Wahyudiono, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, serta Mahfud.
ABI Munif menegaskan, lambannya proses terhadap tersangka lain berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, ia meminta KPK menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tidak tebang pilih.
“KPK harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Semua yang terlibat harus diproses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
MKE berpandangan, penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.
Selain itu, langkah konkret seperti penahanan dan pendalaman perkara dinilai penting untuk memastikan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya memang telah mengumumkan identitas 21 tersangka dalam pengembangan kasus dana hibah Jawa Timur pada 2 Oktober 2025.
Dari jumlah itu, salah satu tersangka, Kusnadi, kemudian dihentikan penyidikannya pada 16 Desember 2025 karena meninggal dunia. Nama Fauzan Adima juga termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.***






