KASUS Hogi Minaya di Sleman Yogyakarta, membuka tabir wajah penegakan hukum yang sesungguhnya: cepat menangkap pasal, lambat memahami manusia. Aparat tampak cekatan menggelar konstruksi hukum, tetapi gagap membaca konteks.
Seolah hukum bukan lagi alat perlindungan warga, melainkan jebakan bagi siapa pun yang bereaksi terlalu manusiawi. Meski terkadang pembelaan melawan kejahatan dianggap aparat sebagai perbuatan berlebihan.
Cerita bermula sederhana—bahkan klise. Istri Hogi menjadi korban penjambretan. Dalam hitungan detik, naluri suami bekerja lebih cepat daripada buku KUHP. Hogi mengejar pelaku. Pengejaran itu berakhir tragis: pelaku jatuh dan meninggal dunia.
Di titik inilah hukum memilih arah yang ganjil. Kejahatan awal menguap, sementara reaksi spontan korban justru dipreteli pasal demi pasal. Aparat menutup mata pada penjambretan, lalu membuka mata selebar-lebarnya pada kesalahan administratif lalu lintas. Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Logika hukum pun jungkir balik: korban kejahatan naik status menjadi pesakitan, sementara pemicu tragedi nyaris hilang dari narasi. Hukum seolah berkata, “Silakan dijambret, asal jangan bereaksi.”
Gelombang kritik tak terelakkan. Komisi III DPR pada 2026 meminta perkara dihentikan. Mereka menilai sejak awal konstruksi kasus sudah keliru, sehingga wacana restorative justice menjadi absurd.
Restorative justice bukan alat pemadam kebakaran untuk kesalahan aparat, apalagi tameng dari kritik publik. Memindahkan perkara ke jalur damai tanpa membongkar kesalahan mendasar justru memperpanjang ketidakadilan.
Korban penjambretan diseret ke meja kompromi, disandingkan dengan akibat tragedi yang tak ia niatkan. Di sini, perdamaian bukan keadilan—melainkan kamuflase kegagalan sistem.
Pilihan aparat mendorong restorative justice lebih menyerupai strategi administratif: meredam kegaduhan tanpa mengakui kesalahan berpikir. Ketika fondasi hukum rapuh, damai hanya berfungsi sebagai karpet untuk menyapu debu ke bawah.
Ironisnya, hukum pidana sebenarnya tidak sebodoh itu. Konsep pembelaan terpaksa telah lama diakui. KUHP baru bahkan menegaskan: mempertahankan diri atau orang lain dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana.
Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa situasi darurat tak bisa diukur dengan rasionalitas dingin ruang sidang. Namun, bagi aparat dalam kasus Sleman, prinsip tampaknya kalah pamor dibanding pasal.
Psikologi korban dianggap remeh, konteks diabaikan, dan spontanitas diperlakukan sebagai niat jahat yang terlambat disadari. Marcus Priyo Gunarto (2026) menegaskan, pembelaan terpaksa menuntut sensitivitas situasional.
Reaksi spontan dalam ancaman nyata tidak relevan diadili dengan logika pascakejadian. Mengabaikannya sama saja memaksakan kacamata hakim ke situasi chaos di jalanan—hasilnya, korban kembali jadi korban, kali ini oleh hukum.
Rikwanto (2026) menambah satu kritik telak: aparat gemar menilai akibat sebelum menyelidiki sebab. Setiap kematian otomatis dibaca sebagai pintu masuk pidana, tanpa menempatkan kejahatan awal sebagai pemicu utama. Inilah resep keadilan terbalik: yang diserang diproses, yang menyerang terlupakan.
Kajian Universitas Negeri Surabaya (2026) memperkuatnya. Restorative justice pada kasus pembelaan diri justru menciptakan distorsi logika hukum. Jika unsur pembelaan terpaksa terpenuhi, hukum seharusnya berhenti bekerja—bukan dialihkan ke jalur kompromi seolah ada kesalahan yang perlu “didamaikan”.
Tekanan publik akhirnya memaksa koreksi. DPR meminta penghentian perkara. Pimpinan kepolisian setempat mengakui kekeliruan. Namun pengakuan ini terasa pahit: kesadaran muncul bukan dari refleksi etis internal, melainkan dari sorotan kamera dan desakan publik.
Kasus Sleman meninggalkan pesan sosial yang berbahaya: membela diri bisa berujung pidana. Hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman. Aparat tampak lebih nyaman bersembunyi di balik prosedur ketimbang memikul tanggung jawab moral terhadap warga.
Dampaknya tidak kecil. Preseden ini menanamkan ketakutan: bertindak spontan demi keselamatan bisa berarti berhadapan dengan jerat hukum. Kepercayaan publik tergerus, bukan karena hukum terlalu lunak, tetapi karena terlalu kaku dan kehilangan nurani.
Permintaan maaf Kapolres dan Kajari Sleman di DPR menutup bab ini secara administratif, tetapi membuka pertanyaan besar: berapa banyak korban lain yang tak cukup viral untuk diselamatkan?
Sleman bukan sekadar satu kasus. Ia adalah cermin retak penegakan hukum kita—cermin yang memantulkan wajah aparat yang lebih hafal pasal daripada keadilan, lebih sigap menghukum daripada melindungi.
Jika hukum terus dipraktikkan seperti ini, jangan heran bila warga belajar satu hal: diam lebih aman daripada membela diri. Dan ketika hukum membuat warganya takut berbuat benar, saat itulah hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum reformasi substantif: membaca konteks, memahami psikologi korban, dan menegakkan hukum dengan proporsionalitas. Tanpa itu, hukum akan terus gagal—bukan karena kurang pasal, tetapi karena kehilangan keberpihakan pada manusia. (*)
*Penulis adalah Redaktur MaduraPost
Kasus Hogi Minaya, Sleman, Pembelaan diri, Kriminalisasi warga, Penegakan hukum, Restorative justice, Komisi III DPR






