Scroll untuk baca artikel
Opini

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi

Avatar
132
×

Uji Nyali Hakim Kasus ODGJ Sapudi

Sebarkan artikel ini
KETUK PALU. Ketua Majelis Hakim PN Sumenep memimpin jalannya persidangan perkara ODGJ Sapudi di ruang sidang utama. (Istimewa for MaduraPost)
KETUK PALU. Ketua Majelis Hakim PN Sumenep memimpin jalannya persidangan perkara ODGJ Sapudi di ruang sidang utama. (Istimewa for MaduraPost)

KOLOM, MaduraPost – Palu belum diketuk. Tapi nyali hakim sudah lebih dulu diuji. Terutama Ketua Majelis Hakim PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, yang menangani perkara ODGJ Sapudi.

Vonis dijadwalkan 2 Februari 2026. Setelah rangkaian sidang yang melelahkan dua setengah bulan lamanya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus ODGJ Sapudi sejak awal memang tidak normal. Yang duduk di kursi pesakitan faktanya korban. Ya korban amukan si ODGJ.

Tapi polisi merangkai narasi dibangun dengan Pasal 170: Pengeroyokan. Brutal. Terencana. Bersama-sama.

Fakta para terdakwa lebih dulu dipukul si ODGJ, tidak dijadikan poin pemidanaan oleh polisi sebab karena ODGJ.

Empat terdakwa, Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud datang ke resepsi warga, niatnya silaturahmi. Bukan berkelahi.

Lalu petaka datang tanpa aba-aba. Sahwito, seorang ODGJ, tiba-tiba mengamuk. Memukul tuan rumah. Membuat tamu semburat. Acara berubah jadi kepanikan massal.

Di titik itulah semuanya terjadi. Asip, Salam, dan Musahwan menjadi korban langsung amukan. Tolak Edi dan Su’ud hanya membantu supaya Musahwan terlepas dari cekikan Sahwito.

Ironisnya, empat orang ini pula yang akhirnya “dipaksa” menjadi tersangka oleh polisi.

Dalam BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep, di persidangan, cerita itu runtuh satu per satu.

Para saksi bersuara tegas: tidak ada pengeroyokan, tidak ada niat jahat, tidak ada kesepakatan melakukan kekerasan.

Pasal 170 yang diposisikan sebagai pasal utama polisi, yang ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kandas sebelum vonis. JPU memilih menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif; Pasal 351.

JPU, Harry Achmad Dwi Maryono, yang saat dikonfirmasi menyatakan hanya sebagai pihak yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut enam bulan penjara, dengan instrumen Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itu bahasa hukum yang halus tapi jelas: bangunan perkara yang dibangun polisi ambruk di meja jaksa sendiri.

Baca Juga :  Tembakau Madura, Jejak Kapitalisme Kolonial

Dalam sidang lanjutan Kamis, 15 Januari 2026, agenda duplik digelar. Kuasa hukum Marlaf Sucipto berbicara lugas, tanpa retorika berlebihan.

“Ini bukan penganiayaan. Ini respon spontan dalam situasi darurat,” tegasnya, Kamis (15/1).

Asip bertindak membela diri, noodweer. Bukan menyerang tapi menangkis. Fakta persidangan berbicara keras: Asip luka di lengan dan betis; Musahwan hampir kehabisan napas karena dicekik.

Sedangkan luka Sahwito?

Konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan serangan aktif yang disengaja.

Peran Tolak Edi dan Su’ud?

Pasif. Preventif. Mengamankan keadaan. Pengikatan dilakukan bukan untuk menyiksa, tapi menyelamatkan. Menyelamatkan Musahwan. Menyelamatkan tamu lain.

Lebih ironis lagi, pihak lain yang jelas-jelas mengikat sebagaimana fakta persidangan mengikat Sahwito, tidak diproses pidana. Hukum tampak pilih-pilih. Bolak-balik.

Baca Juga :  Implikasi Tri Motto PMII, Dzikir Fikir dan Amal Sholeh

Marlaf juga mengingatkan majelis pada Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pembelaan terpaksa tidak dipidana.

KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Asasnya jelas: Lex Favor Reo; aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus dipakai.

“Kalau ini diabaikan, putusan bisa cacat sejak lahir,” sindirnya.

Jaksa Sudah Bicara. Sekarang Akal Sehat Diuji. Bola panas kini ada di meja hakim. Onslag: Putusan Paling Masuk Akal

Jika majelis membaca perkara dengan kepala dingin, satu putusan langsung terasa logis: lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van rechtsvervolging.

Perbuatannya memang ada. Tapi hukum pidana tidak cukup berhenti di situ. Syarat mutlak pemidanaan adalah mens rea niat jahat. Dan di perkara ini, niat jahat tidak ada. Setidaknya dinilai dari serangkaian fakta-fakta persidangan.

Ini bukan cerita orang yang datang membawa rencana. Ini cerita orang yang terjebak dalam keadaan darurat. Mereka tidak menyerang. Mereka bertahan.

Ini bukan alasan yang dicari-cari.
Ini alasan pembenar: noodweer, bahkan overmacht.

Vrijspraak: Jika Hakim Super Hati-hati

Ada opsi lain: putusan bebas murni, vrijspraak. Jika hakim fokus pada pembuktian: saksi tak menunjuk tegas, video tidak bicara lantang, luka Sahwito tidak terbukti akibat tindakan aktif para terdakwa.

Baca Juga :  Menyingkirkan Prasangka: Guru dan Wartawan dalam Harmoni

Maka satu kesimpulan hukum muncul dengan sendirinya: unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hukum tidak hidup dari rasa sungkan. Ia hidup dari rasionalitas.

Hakim tidak terikat pada jaksa dan advokat. Hakim hanya terikat pada hukum dan keadilan.

Bola Panas di Ujung Palu

Marlaf menutup dengan satu asas klasik:
Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

Saat Sahwito mengamuk di pesta pernikahan Desa Rosong, situasinya darurat. State of emergency versi kampung.

Dalam kondisi seperti itu, hukum tak boleh berdiri kaku seperti patung. Pertanyaannya kini tinggal satu: Apakah hakim akan memilih keberanian moral atau berlindung di balik teks?

Jika orang yang menyelamatkan diri dan orang lain justru dipenjara, maka pesan ke publik jelas: lain kali, jangan menolong. Biarkan saja.

Dan itu bukan hukum. Itu ketakutan yang dilegalkan. Kini semua mata tertuju pada palu hakim. Bukan untuk mendengar bunyinya. Tapi untuk menilai: keadilan benar-benar diketuk atau sekadar prosedur yang diselesaikan.

Di Sumenep lagi viral Hukum Bolak-Balik, korban justru jadi terdakwa.***

Catatan Jurnalis : Hambali Rasidi
Sumenep, 16 Januari 2026