PAMEKASAN, MaduraPost – Pernyataan resmi Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait status pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memicu kontroversi baru.
Pernyataan bank yang menyebut proses masih berada pada tahap pra-skrining administrasi dinilai bertolak belakang dengan keterangan dari pihak pengembang Perumahan Bukit Damai.
Dalam holding statement yang diterima media ini pada Rabu (14/1/2026) petang, disampaikan Kepala Cabang BNI Pamekasan, Wahyudi Pangkat S., pihak bank menegaskan, bahwa pengajuan KPR belum masuk ke tahap analisis kredit maupun pengambilan keputusan.
Diketahui, holding statement tersebut dikirim langsung oleh Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, melalui pesan WhatsApp.
Menurut BNI, proses masih sebatas pengumpulan serta klarifikasi dokumen dari pengembang dan calon debitur.
BNI juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin yang dinilai belum memenuhi ketentuan, antara lain terkait kesesuaian sumber penghasilan calon nasabah serta struktur pembiayaan yang diajukan.
Atas dasar itu, proses KPR belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa hambatan pengajuan KPR berada pada aspek kelengkapan dan kelayakan administratif dari pihak pengembang maupun konsumen.
Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana.
Ia menyebut bahwa proses pengajuan telah melampaui tahapan administrasi awal, dibuktikan dengan kehadiran tim appraisal BNI wilayah yang turun langsung ke lokasi perumahan.
“Pak Angga dan Ibu Annisa dari BNI wilayah datang langsung ke lokasi perumahan pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Itu appraisal lapangan, dan saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini di mana pun,” ujar Wirya kepada wartawan, Rabu (14/1) sore.
Menurut Wirya, kehadiran tim appraisal merupakan indikasi bahwa proses telah memasuki tahapan lanjutan, bukan sekadar pra-skrining dokumen seperti yang disampaikan BNI kepada publik. Ia pun mempertanyakan konsistensi pernyataan bank tersebut.
“Kalau memang masih disebut pra-skrining, lalu appraisal itu untuk kepentingan apa?,” katanya.
Perbedaan keterangan antara pihak bank dan pengembang ini memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan BNI Cabang Pamekasan dalam menjelaskan posisi sebenarnya dari proses KPR tersebut.
Situasi ini juga menimbulkan kesan adanya upaya pengalihan tanggung jawab kepada pengembang.
Dalam penjelasannya, BNI menyebut bahwa appraisal lapangan merupakan bagian dari pengumpulan data awal dan tidak serta-merta menjadi dasar persetujuan kredit.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama publik, yakni alasan terhentinya proses KPR setelah appraisal fisik dilakukan.
Kondisi ini turut memantik sorotan terhadap dugaan praktik penanganan pembiayaan perumahan yang dinilai tidak sehat, termasuk dugaan adanya kendali sepihak dari perbankan yang berpotensi merugikan pengembang.***






