Scroll untuk baca artikel
Berita

Nelayan Sampang Datangi Polda Jatim, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana Rumpon Petronas

Avatar
231
×

Nelayan Sampang Datangi Polda Jatim, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana Rumpon Petronas

Sebarkan artikel ini
Puluhan nelayan pantura sampang mendatangi mapolda jawa timur untuk mendukung pengusutan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

SURABAYA, MaduraPost Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Rabu (7/1/2026). Mereka menuntut kejelasan dan percepatan penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang bersumber dari Petronas.

Audiensi tersebut diikuti nelayan asal kawasan Pantura Kabupaten Sampang, Madura. Dari pihak kepolisian, pertemuan dihadiri Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Decky Hermansyah, S.H., M.H., Kanit 5 Subdit II Kompol Suwancono, serta Banit 5 Subdit II Aiptu I Gusti Ngurah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam forum itu, Koordinator PNPM Faris Reza Malik menyampaikan empat tuntutan utama kepada penyidik. Pertama, nelayan mendesak agar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kedua, penyidik diminta segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara hingga tuntas. Ketiga, PNPM menyatakan dukungan terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Jatim. Keempat, nelayan meminta aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Menurut Faris, lambannya penanganan perkara dinilai telah memperpanjang ketidakpastian dan merugikan nelayan yang seharusnya menerima ganti rugi atas rumpon mereka.

“Kami mendesak agar perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Jangan ada lagi penundaan, karena ini menyangkut hak hidup dan rasa keadilan nelayan,” kata Faris dalam audiensi tersebut.

Baca Juga :  Puskesmas Pandian Sumenep Luncurkan Inovasi OSST untuk Skrining Pasien Infeksius

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka dan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, baik pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut serta. Nelayan Pantura Madura siap berdiri bersama Polda Jatim demi tegaknya hukum,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, AKBP Decky Hermansyah menegaskan komitmen penyidik untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan proses penanganan perkara tidak akan dipengaruhi oleh tekanan eksternal.

Baca Juga :  Jumaat Berbagi Ala Kapolsek Sokobanah Sampang

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami tegak lurus dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi apa pun,” ujar Decky.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim telah menjadwalkan gelar perkara lanjutan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

“Insyaallah, pada Kamis, 8 Januari 2026, akan dilakukan gelar perkara. Dan insyaallah perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.