SUMENEP, MaduraPost – Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, ke sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Gapura dan Dungkek mengungkap berbagai persoalan serius dalam proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kunjungan lapangan tersebut membuka fakta bahwa proyek yang secara administratif dikategorikan sebagai “rehabilitasi berat” justru dikerjakan jauh dari harapan.
Kondisi bangunan sekolah yang diperiksa menunjukkan kualitas pekerjaan yang minim, tidak sesuai standar teknis, serta memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pengelolaan anggaran sektor pendidikan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah rehabilitasi tiga ruang kelas di SDN III Longos, Kecamatan Gapura, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp566 juta.
Pantauan Komisi IV DPRD Sumenep, pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai tidak mencerminkan rehabilitasi berat sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan maupun spesifikasi teknis.
Dalam sidak tersebut, anggota dewan mendapati bahwa bangunan sekolah tidak mengalami perombakan secara menyeluruh.
Bahkan, lantai ruang kelas masih tampak kasar karena belum diplester dan tidak dilapisi keramik. Kondisi ini dianggap tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dialokasikan untuk proyek tersebut.
Temuan itu tentu memicu reaksi keras para wakil rakyat saat melakukan sidak. Kontraktor pelaksana, CV Mintra Anda, langsung mendapat sorotan tajam karena dinilai mengerjakan proyek dengan kualitas rendah dan menyisakan banyak kejanggalan sejak awal pelaksanaan.
“Ini disebut rehabilitasi berat, tetapi yang terlihat hanya perbaikan seadanya. Spesifikasi yang tertulis jelas tidak dilaksanakan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH Sami’oeddin, saat melakukan sidak pada Selasa, 16 Desember 2025 kemarin.
Masalah serupa juga ditemukan di SDN Lapa Laok II. Proyek rehabilitasi di sekolah tersebut dinilai memiliki kualitas yang tidak kalah buruk.
Menurut Sami’, ketebalan dan struktur bangunan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pekerjaan konstruksi.
Tidak hanya menyoroti kinerja kontraktor, Komisi IV DPRD Sumenep turut mengkritisi peran Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab teknis terhadap pengelolaan sekolah, dinas tersebut dinilai lemah dalam pengawasan dan kurang terbuka dalam pengelolaan dana APBD 2025.
Minimnya pengawasan ini dianggap membuka peluang terjadinya praktik pengerjaan asal jadi. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, kualitas bangunan yang buruk juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan serta kenyamanan para siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Pihaknya menegaskan, bahwa hasil sidak tersebut tidak akan berhenti sebagai temuan lapangan semata. DPRD Sumenep juga memastikan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek secara terbuka.
“Nanti semua pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai penjelasan,” tegas Sami’.***






