SUMENEP, MaduraPost – Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 2026 dipastikan anjlok tajam.
Pemangkasan ini jauh lebih dalam dibandingkan nominal yang diterima tahun berjalan, dan disebut sebagai buntut langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sempat menikmati pagu DBHCHT sebesar Rp 62 miliar pada 2025. Namun, angka itu amblas menjadi sekitar Rp 33,1 miliar di tahun berikutnya.
“Penurunannya kurang lebih 50 persen,” ujar Dadang belum lama ini, Rabu (9/12).
Ia menekankan, bahwa koreksi besar pada pagu tersebut bukan akibat buruknya kinerja serapan atau pelaksanaan program di Sumenep tahun ini.
“Ini kebijakan pusat, tidak ada kaitannya dengan itu,” tegasnya.
Dadang juga menuturkan, bahwa pemangkasan ini bukan persoalan yang hanya menimpa Sumenep. Hampir semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami nasib serupa.
“Penurunan pagu ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Sumenep,” jelasnya.
Saat ini, Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep masih menunggu arahan dan asistensi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendampingan itu dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan DBHCHT 2026 tetap sesuai aturan, sekaligus menentukan alur teknis belanja daerah tahun depan.
Menurut Dadang, asistensi tersebut akan memberi gambaran detail mengenai mekanisme alokasi yang akan diberlakukan.
Meski pagu anjlok, ia memperkirakan fokus penggunaan DBHCHT tidak bakal berubah signifikan.
“Kemungkinan tetap sama, yaitu di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Itu mungkin akan tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.***






