Scroll untuk baca artikel
Daerah

Cabuli Santrinya, Ustaz di Sumenep Dijatuhi Hukuman 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Avatar
61
×

Cabuli Santrinya, Ustaz di Sumenep Dijatuhi Hukuman 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
PENYAMPAIAN. Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, saat memberikan keterangan pers selesai sidang putusan dibacakan di PN Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
PENYAMPAIAN. Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, saat memberikan keterangan pers selesai sidang putusan dibacakan di PN Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – M Sahnan (51), pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menerima hukuman berat atas perkara pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan para santrinya.

Ia dijatuhi tindakan kebiri kimia selama dua tahun, sebagai bagian dari putusan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sidang penjatuhan putusan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sumenep pada Selasa (9/12). Majelis hakim dipimpin Andri Lesmana, dengan dua hakim anggota, yakni Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Dalam putusan yang dibacakan majelis, sebagaimana disampaikan Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, hakim menyatakan bahwa Sahnan telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga :  Rutan Kelas II B Bangkalan Targetkan WBK Dengan Memberi Pelayanan Maksimal Terhadap Napi

“Yang memaksa korban-korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.” Kutipan ini merupakan pengutipan ulang dari pernyataan ketua majelis hakim yang disampaikan Jetha, Selasa (9/12) kemarin.

Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa 20 tahun penjara lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta 17 tahun penjara.

Selain itu, Sahnan diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak mampu melunasi, hukumannya akan ditambah dengan penjara selama enam bulan.

Jetha menegaskan, bahwa putusan itu mencakup pidana 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan konsekuensi tambahan kurungan enam bulan bila denda tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Selamat Molang Are Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Tidak hanya itu, terdakwa pun dikenai pidana tambahan berupa kewajiban memublikasikan identitasnya sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah satu kali, seluruh biayanya ditanggung oleh Sahnan.

Majelis hakim juga menyertakan hukuman tindakan: kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik, masing-masing berlaku selama dua tahun.

Di persidangan, terungkap bahwa jumlah korban yang berhasil diverifikasi sebanyak delapan orang, semuanya merupakan santri yang berada di bawah bimbingan terdakwa.

Kuasa hukum para korban, Slamet Riyadi, menyambut putusan ini dengan lega. Ia menyebut para korban merasa mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Rekam Jejak Calon Bupati Pamekasan 2024 Pejuang Kemenangan Prabowo Gibran

“Karena majelis berani menjatuhkan pidana pokok yang bahkan melebihi tuntutan jaksa, serta memberikan hukuman tambahan yang dianggap sepadan dengan kejahatan pelaku,” terangnya.

Menurut Slamet, hukuman maksimal tersebut layak diberikan mengingat posisi Sahnan sebagai ketua yayasan yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, namun justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Kasus ini bermula ketika sejumlah santriwati di pesantren tersebut mengaku menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan.

Keluarga para korban kemudian melapor, hingga polisi menangkap Sahnan di wilayah Situbondo.

“Pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti pada Rabu (11/6/2025) dalam kutipan ulang pernyataannya.***