SAMPANG, MaduraPost – Seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Sampang bersama dua perwakilan dari masing-masing tujuh fraksi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (11/11/2025), untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, mengatakan, hasil konsultasi tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum Pilkades digelar.
“Ada beberapa catatan dari Kemendagri, yakni tersedianya anggaran Pilkades, jaminan kondusifitas masyarakat, dukungan Forkopimda, dan dimulainya persiapan tahapan Pilkades,” ujar Rudi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait persoalan calon tunggal, Rudi menyebut Kemendagri menyarankan agar daerah menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
“Masalah calon tunggal itu disarankan menunggu PP,” tegasnya.
Meski begitu, Rudi menegaskan bahwa keputusan akhir pelaksanaan Pilkades tetap berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau itu dikembalikan ke Pemda. Persiapan seperti anggaran, tahapan, dan kondisi wilayah harus sinkron semua. Nanti akan dirapatkan bersama, terutama soal penganggaran di Badan Anggaran (Banggar),” jelasnya.
Menurut Rudi, DPRD secara politik telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran Pilkades 2026, namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami sudah sepakat antarfraksi untuk menganggarkan Pilkades 2026. Namun karena kondisi Transfer ke Daerah (TKD) seperti sekarang, maka harus melihat kemampuan keuangan daerah kita,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sampang dari Fraksi Demokrasi Rakyat Berkarya, H. Abdussalam atau Haji Dus, ikut dalam rombongan ke Kemendagri.
Ia mengungkapkan bahwa kementerian mendorong agar tahapan Pilkades segera dimulai tanpa menunggu Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) baru.
“Kemendagri menyarankan tahapan Pilkades segera dimulai. Katanya, PP kemungkinan turun akhir November atau awal Desember. Jadi tidak perlu menunggu Perda, karena itu justru bisa memperlambat,” ungkap Haji Dus.
Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkades 2026 merupakan aspirasi masyarakat yang harus dihormati pemerintah daerah.
“Kalau Pemda tetap tidak mau melaksanakan Pilkades 2026, sama saja dengan membunuh harapan masyarakat Sampang. Mereka sudah turun ke jalan menuntut, jadi kita harus menghargai aspirasi itu,” ujarnya.
Menurut Haji Dus, Kemendagri juga menilai penjabat (Pj) kepala desa yang terlalu lama menjabat tidak baik bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Kemendagri menegaskan, Pilkades harus segera digelar karena itu kebutuhan masyarakat. Pj Kades yang terlalu lama justru tidak sehat bagi warga,” pungkasnya.***







