Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Penyidik Polres Sumenep

Avatar
41
×

Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Penyidik Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media di Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)
KONFERENSI PERS. Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media di Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menuding penyidik Tipikor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melakukan pelanggaran serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama kliennya.

Ia menyebut tindakan penyidik cacat hukum dan prosedur, terutama karena melakukan penyitaan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah menjelaskan, bahwa penyitaan aset milik Bang Alief dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyalahi aturan formal, tetapi juga memperlihatkan ketidakhati-hatian aparat dalam menjalankan proses penyelidikan.

“Penyidik Tipikor Polres Sumenep bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan. Ini cacat prosedur dan mencederai prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Kamarullah dengan nada tegas, Senin (3/11) siang.

Baca Juga :  Nawacita Bupati Sumenep Wujudkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Ia menambahkan, langkah penyitaan tersebut juga dinilai tergesa-gesa karena kasus di internal Bank Jatim sendiri belum diselesaikan secara tuntas.

“Bank Jatim harusnya lebih dulu menyelesaikan persoalan di internalnya. Siapa pelaku utama dan pihak yang terlibat di dalamnya, itu harus dibuktikan dulu. Jangan justru pihak luar seperti Bang Alief yang dijadikan kambing hitam,” ungkapnya.

Kamarullah juga mengkritik keputusan penyidik yang menetapkan Maya Puspitasari sebagai tersangka. Ia menilai langkah itu janggal lantaran Maya diketahui sudah tidak lagi menjadi pegawai Bank Jatim sejak 2022.

“Maya sudah keluar dari Bank Jatim dan sekarang berstatus nasabah. Tapi anehnya, penyidik langsung menetapkannya tersangka tanpa pernah mendatangi alamatnya. Kami tantang, tunjukkan bukti bahwa penyidik pernah benar-benar mencari Maya,” katanya.

Baca Juga :  Kelompok Usaha Budi Daya Ikan di Sampang Dapat Dana Hibah Rp 1,9 Miliar

Lebih jauh, Kamarullah menilai tindakan yang diambil Polres Sumenep dan pihak Bank Jatim membawa dampak besar terhadap kelangsungan usaha kliennya.

“Akibat tindakan sewenang-wenang itu, Bang Alief terpaksa menutup usahanya dan 18 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Sumenep sudah miskin, jangan tambah dimiskinkan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Menurutnya, jika penyidik Tipikor Polres Sumenep merasa tidak mampu atau berada di bawah tekanan, maka sebaiknya kasus ini dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain yang lebih berwenang.

“Kalau tidak sanggup, serahkan saja ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan KPK. Kami siap membantu membongkar siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim dari 2019 sampai 2022,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jafung, Wabup Sebut Begini!

Kamarullah juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami sudah melayangkan gugatan karena klien kami dirugikan secara materiil dan immateriil. Bahkan kami sudah kirim laporan ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS. Uang tabungan Bang Alief diblokir tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Bang Alief.

Pihak redaksi masih membuka ruang konfirmasi apabila Polres Sumenep ingin memberikan klarifikasi resmi.***