Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemilik Bang Alief Bingung, Uang Disita Polisi Berkurang Ratusan Juta

Avatar
69
×

Pemilik Bang Alief Bingung, Uang Disita Polisi Berkurang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Keterangan foto: Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto (kanan) saat konferensi pers terkait penggeledahan kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC Bank Jatim, dan pemilik Bang Alief, Mohammad Fajar Satria (kiri). (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Keterangan foto: Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto (kanan) saat konferensi pers terkait penggeledahan kasus dugaan penyalahgunaan mesin EDC Bank Jatim, dan pemilik Bang Alief, Mohammad Fajar Satria (kiri). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemilik jasa transfer Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, menyesalkan tindakan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mengamankan seluruh aset dan modal usahanya dalam proses penggeledahan terkait dugaan korupsi kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dengan Bang Alief.

Fajar menyebut total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp800–900 juta. Namun, dalam konferensi pers Polres Sumenep disebutkan hanya sekitar Rp657 juta yang berhasil diamankan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kalau uangnya itu yang saya tahu sekitar Rp800–900 juta-an. Saya tidak tahu kenapa bisa penyidik bilang Rp657 juta. Saat penggeledahan kami disuruh keluar, jadi tidak tahu pasti. Intinya ada selisih uang di situ,” kata Fajar, Senin (27/10).

Baca Juga :  Wisuda Perdana STISA Pamekasan Terapkan Protokol Kesehatan

Ia mengaku terpaksa menutup usahanya dan memberhentikan belasan karyawan setelah seluruh asetnya diamankan.

“Semua modal saya sudah tak tersisa. Bukan Polres yang menutup Bang Alief, tapi karena saya sudah tidak ada modal lagi untuk meneruskan usaha jasa transfer yang saya rintis puluhan tahun itu,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, meski aktif, ia tidak memberikan respons.

Baca Juga :  Pemdes Dasok Realisasikan BLT-DD Tahap II

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama Bank Jatim dengan Bang Alief.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel dengan garis polisi.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Usia 12 hingga 17 Tahun Ditargetkan Selesai Akhir November 2021

Kasatreskrim AKP Agus Rusdiyanto saat konferensi pers, Jumat (24/10/2025), menyebut penggeledahan itu untuk menindaklanjuti dugaan praktik fraud yang menyebabkan kerugian Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada indikasi kuat praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank cukup besar. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya saat itu.***