Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja di Kabupaten Sampang diduga menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Dok/MaduraPost)

Remaja di Kabupaten Sampang diduga menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Dok/MaduraPost)

SAMPANG, MaduraPost — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat meringkus seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AL, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Remaja tersebut diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial ML (14), siswi sekolah menengah pertama di wilayah setempat.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi belakang rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Laka Lantas di Jalan Raya Palengaan, Pengemudi Motor Tewas Ditempat

“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safril, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui tengah mandi di kamar mandi rumahnya ketika pelaku tiba-tiba masuk tanpa izin.

Baca Juga :  Carok Duel di Sampang Diduga Akibat Perselisihan Hasil Pabrik Gilingan Batu

“Pelaku langsung mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak,” jelas Kasatreskrim.

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi trauma. Dua hari kemudian, keluarga korban melapor ke polisi.

“Kami bergerak cepat setelah laporan diterima. Pelaku kami tangkap di sekitar rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Safril.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Baca Juga :  Sidak Bupati Sampang dan Krisis Integritas Plt. Kepala Dinas Kominfo

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegas Safril.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Berteriak, Anak Disabilitas di Sampang Meninggal Tenggelam di Bak Air
Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan
Diduga Jadi Korban Malapraktik Sunat, Bocah 4 Tahun di Pamekasan Alami Luka Serius
Geger! Warga Temukan Pemuda Gantung Diri di Kandang Sapi di Palengaan Daja
Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Akhirnya Diamankan Polisi
Mayat Pria Ditemukan Telungkup di Semak Desa Rapa Daya Sampang, Keluarga Tolak Autopsi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Tak Bisa Berteriak, Anak Disabilitas di Sampang Meninggal Tenggelam di Bak Air

Jumat, 26 September 2025 - 17:50 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan

Berita Terbaru

Remaja di Kabupaten Sampang diduga menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Dok/MaduraPost)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Sabtu, 11 Okt 2025 - 20:21 WIB

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Sabtu, 11 Okt 2025 - 10:14 WIB