Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Avatar
18
×

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Sebarkan artikel ini
Remaja di Kabupaten Sampang diduga menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Dok/MaduraPost)

SAMPANG, MaduraPost — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat meringkus seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AL, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Remaja tersebut diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial ML (14), siswi sekolah menengah pertama di wilayah setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi belakang rumah korban.

Baca Juga :  Kecamatan Waru Masuk Zona Merah, Di Kabupaten Pamekasan Tinggal Dua Kecamatan Bertahan Di Zona Hijau

“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safril, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui tengah mandi di kamar mandi rumahnya ketika pelaku tiba-tiba masuk tanpa izin.

Baca Juga :  Misteri Museum Mandilaras: Kisah Angker di Jantung Kota Pamekasan

“Pelaku langsung mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak,” jelas Kasatreskrim.

Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi trauma. Dua hari kemudian, keluarga korban melapor ke polisi.

“Kami bergerak cepat setelah laporan diterima. Pelaku kami tangkap di sekitar rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Safril.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Baca Juga :  LSM FKRT : Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Slamet Ariyadi Sebagai Ketua DPD PAN Sampang

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau para orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegas Safril.***