Scroll untuk baca artikel
Daerah

Simak! APBD 2026 Sumenep Total Belanja Rp2,2 Triliun

Avatar
7
×

Simak! APBD 2026 Sumenep Total Belanja Rp2,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
ACARA. Rapat paripurna DPRD Sumenep membahas Nota Keuangan Raperda APBD 2026. Anggota DPRD tampak serius mengikuti pembahasan anggaran. (Istimewa for MaduraPost)
ACARA. Rapat paripurna DPRD Sumenep membahas Nota Keuangan Raperda APBD 2026. Anggota DPRD tampak serius mengikuti pembahasan anggaran. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja mencapai Rp2,217 triliun.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan hal itu saat membacakan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (6/10/2025).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Belanja daerah di APBD 2026 dibagi ke beberapa komponen, yaitu Belanja Operasi senilai Rp1,594 triliun, Belanja Modal Rp73,85 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, serta Belanja Transfer Rp544,49 miliar.

Baca Juga :  Proyek di Desa Plampaan Sampang Menuai Kontroversi dan Diduga Jadi Ladang Korupsi

Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp2,033 triliun, sehingga tercatat defisit Rp184,21 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Bupati Fauzi menegaskan, penyusunan APBD 2026 lebih menekankan pada efektivitas program prioritas dan pencapaian target pelayanan publik, ketimbang sekadar pembagian anggaran antarperangkat daerah.

“Walaupun menghadapi defisit, perekonomian daerah menunjukkan tren positif. Sampai kuartal I 2025, PDRB Sumenep tumbuh 6,46 persen, naik tajam dibandingkan 2,46 persen pada periode sama tahun lalu. Inflasi hingga Agustus 2025 tercatat 2,69 persen,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Berbagi Sesama, Komunitas ASEPSAP Santuni Janda Tua di Desa Larangan Badung

Dalam penyusunan anggaran, Pemkab Sumenep menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, sekaligus menindaklanjuti rencana kerja kementerian/lembaga terkait.

Bupati Fauzi juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi lintas sektor agar tata kelola keuangan daerah lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.***