BANGKALAN, MaduraPost – Kasus pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dua korban, masing-masing berinisial HB (16) dan AF (14), warga Kecamatan Sepulu, diduga menjadi korban kekerasan seksual secara bergilir oleh delapan orang pemuda di dua lokasi berbeda pada 10 Juli 2025 lalu.
Menurut keterangan orang tua korban, Nasuri, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, putrinya HB diajak oleh seorang pemuda berinisial RD untuk membeli nasi goreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena tak kunjung pulang, sepupunya AF menyusul bersama pria lain berinisial R. Namun, AF justru mengalami nasib serupa.
“Setelah keduanya pulang sekitar pukul 02.30 dini hari, mereka cerita sudah diperkosa. HB oleh tiga orang dan AF oleh lima orang,” ungkap saat diwawancarai oleh awak media, Senin (6/10).
Keluarga korban telah melapor ke Polres Bangkalan pada 26 Juli 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Kami melapor karena marah dan ingin ada keadilan. Tapi sampai sekarang belum jelas, pelakunya masih bebas,” tambah Nasuri.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, mengecam keras tindakan keji tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat serta tegas.
“Saya sangat prihatin dan ikut merasakan duka mendalam bagi keluarga korban. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ambar.
Ambar menilai, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di daerah.
Ia mendorong agar pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kita perlu memperkuat edukasi dan pengawasan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang karena kelalaian kita bersama,” ujarnya.
Sebagai sesama perempuan, Ambar juga mengaku sangat tersentuh dan geram atas peristiwa tersebut.
“Kalau saya membayangkan yang jadi korban itu keluarga saya, tentu sangat sakit. Itu melukai perasaan perempuan mana pun. Anak-anak harus dijaga, mereka masa depan bangsa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum agar bisa pulih dari trauma.
“Negara harus hadir untuk memulihkan korban. Pendampingan psikologis, perlindungan sosial, dan rasa aman itu wajib diberikan,” kata Ambar.
Ambar pun mengajak masyarakat untuk berani melapor dan tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual. Menurutnya, diam justru membuat pelaku semakin leluasa.
“Jangan takut melapor. Setiap bentuk kekerasan seksual harus diungkap. Kita tidak boleh diam, karena diam berarti membiarkan pelaku berkeliaran dan menambah korban,” tandasnya.
Di waktu yang berbeda, saat MaduraPost melakukan konfirmasi ke pihak Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, dirinya menjelaskan bahwasannya selama ini kasus tersebut masih ditangani.
“Saat ini polres Bangkalan sudah menetapkan sebagai tersangka dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 8 orang tersebut,” singkatnya saat dihubungi melalui telepon seluler.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost