SUMENEP, MaduraPost – Kasus pelecehan seksual terhadap 20 santriwati di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Diketahui, ustaz Sahnan ternyata adalah pengasuh pondok Pondok Pesantren Yayasan Darul Abror
di desa tersebut.
Ustaz Sahnan, kini tengah menjalani proses hukum setelah sejumlah santri mengaku menjadi korban kejahatan seksual.
Salamet Riadi, kuasa hukum yang mewakili seluruh korban dan keluarga mereka, menyampaikan bahwa pihak Polres Sumenep telah menunjukkan respons cepat dan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Hari ini, sebanyak enam anggota tim dari Polres Sumenep dikabarkan telah tiba di Pulau Kangean untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para korban.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang korban. Besok pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap korban lainnya,” ujar Salamet dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Selasa (10/6).
Salamet juga mengungkapkan rasa geram dan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan yang dilakukan ustaz Sahnan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah keagamaan dan pendidikan.
“Seorang pengasuh atau guru seharusnya menjadi pelindung dan panutan moral bagi santri-santrinya. Tapi apa yang dilakukan oleh dia adalah kebiadaban. Ia justru menjadi predator seksual yang menghancurkan masa depan dan kepercayaan anak-anak didiknya,” tegasnya.
Menurut Salamet, kasus ini tidak hanya melukai para korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencoreng nilai-nilai luhur lembaga pendidikan Islam yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi generasi muda.
Sebagai bentuk komitmennya dalam mendampingi para korban, Salamet menyatakan bahwa seluruh proses bantuan hukum akan dilakukan secara gratis.
Ia telah menerima kuasa penuh dari seluruh korban dan keluarganya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal proses ini secara menyeluruh. Tidak ada satu rupiah pun yang dibebankan kepada para korban. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai pendamping hukum,” jelasnya.
Salamet juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas.
Ia berharap, dengan penanganan yang serius, tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.
“Mari kita tegakkan keadilan bersama. Jangan biarkan lembaga pendidikan menjadi tempat bersemayamnya kejahatan tersembunyi. Pendidikan harus kembali menjadi ruang aman bagi anak-anak kita,” tutup Salamet.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum ustaz Sahnan.
Namun proses pemeriksaan dipastikan terus berlanjut, seiring dengan pengumpulan keterangan dan bukti tambahan dari para korban.***





