Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kendaraan Pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Avatar
×

Kendaraan Pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Probololinggo di kawal Dishub saat kunjungan di Kecamatan Maron

PROBOLINGGO, MaduraPost – Kendaraan pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Jawa Timur Muhammad Haris dan Ra Fahmi AHZ diduga melanggar Undang-Undang Rebuplik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Setiap perjalanan dinas dari Kraksaan menuju pendopo,atau dalam rangka kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati di tiap Kecamacatan terlihat selalu di kawal mobil patwal Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menggunakan lampu isyarat warna kuning

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Musrenbang 2021 di Kecamatan Sokobanah, Bupati Sampang : 2023 Targetkan Infrastruktur 80% Terealisasi

Dalam hal ini Budi hariyanto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jamin Probolinggo yang tergabung dalam komunitas pak-kopak sangat menyayangkan seorang kepala Daerah di kawal kendaraan patwal Dishub.

“Sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 135,kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus di kawal petugas Kepolisian Republik Indonesia,kenapa dibaikan”sebut nya Selasa (27/5/2025)

Baca Juga :  Berikut Ketentuan Pembukaan Destinasi Wisata di Sumenep Menghadapi New Normal

Budi hariyanto menilai ada indikasi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam anggaran pengawalan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo

Sementara kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto saat dikonfirmasi melaui pesan watshap sampai hari ini tidak ada jawaban.