Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Diduga Langgar Aturan, Guru P3K di Sumenep Dilaporkan ke BKN RI

Avatar
93
×

Diduga Langgar Aturan, Guru P3K di Sumenep Dilaporkan ke BKN RI

Sebarkan artikel ini
Abd Rahem, Tim Investigasi LSM JCW Jawa Timur saat wawancara dengan Wartawan.

SUMENEP, MaduraPost – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW, yang bertugas di salah satu SD Negeri di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Laporan tersebut dilayangkan karena AW diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Disdik Kabupaten Sampang Gelar Gebyar PAUD 2023

Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur. Berdasarkan telaah dan cross-check sistematis dari berbagai sumber yang dilansir, diketahui bahwa AW telah berpindah mengajar dari sekolah di wilayah kepulauan ke salah satu SD Negeri di wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pangeran Jimat Pamekasan: Kisah Tragis dan Keberanian dalam Sejarah Madura

Padahal, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat untuk penempatan definitif AW sebagai guru P3K belum diterbitkan. Tindakan berpindah tempat tugas tanpa dasar hukum yang sah ini dinilai menabrak regulasi kepegawaian yang berlaku.

Atas dasar temuan tersebut, pihak pelapor atas nama Rahem resmi mengajukan laporan ke BKN RI. Ia meminta agar SK pengangkatan guru P3K angkatan kedua tersebut dibekukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada Apa dengan Penanganan Kasus Narkoba di Sumenep, Polisi Takut Tangkap Bandar Riyanto?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BKN maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait laporan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas ASN, khususnya di sektor pendidikan dan di wilayah kepulauan yang termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).