SUMENEP, MaduraPost – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin, membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya terlibat dalam dugaan praktik ilegal terkait perdagangan pita cukai melalui perusahaannya, PR Mahkota Raja.
Dalam pernyataannya kepada MaduraPost pada Senin (12/5) siang, pihaknya menjelaskan, bahwa perusahaannya saat ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi karena masih dalam tahap pengurusan.
“Status perusahaan saya bukan tidak aktif, tapi memang belum bisa beroperasi karena izin resminya masih dalam proses. Jadi tidak benar kalau dibilang sudah aktif dan menjalankan produksi,” jelas pria yang akrab disapa Ji Sinal ini.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2023 pihaknya sempat memperoleh izin usaha, namun belum bisa digunakan karena kendala lokasi produksi.
Gudang yang rencananya akan dipakai ternyata sudah terlebih dahulu dikontrak oleh perusahaan jasa pengiriman J&T.
“Ketika izinnya hampir selesai, ternyata lokasi yang kami siapkan sudah dipakai J&T. Maka dari itu kami mengurus izin baru dan memindahkan lokasi perusahaan. Sampai sekarang prosesnya belum rampung,” terang Ji Sinal.
Ji Sinal juga memastikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada kegiatan produksi maupun distribusi pita cukai oleh perusahaan tersebut karena belum mengantongi izin operasi sepenuhnya.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab dugaan yang menyebut PR Mahkota Raja terlibat dalam praktik penyalahgunaan pita cukai.
Tudingan ini sebelumnya datang dari Aliansi Progresif Sumenep yang diwakili juru bicaranya, Prasianto.
Ia menyatakan, bahwa perusahaan milik Ketua DPRD tersebut diduga masih terdaftar aktif, namun tidak menunjukkan aktivitas riil di lapangan.
Bahkan, lokasi perusahaan yang terdaftar di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur, kini diketahui menjadi kantor layanan pengiriman milik J&T.
“Kalau memang tidak ada aktivitas yang konkret, maka perlu ada evaluasi ulang terhadap izinnya. Apalagi ini menyangkut nama pejabat publik, Ketua DPRD. Kredibilitas lembaga juga dipertaruhkan,” ungkap Prasianto.
Menanggapi kritik tersebut, Ji Sinal meminta publik untuk tidak langsung menghakimi tanpa memahami proses administratif yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, bahwa dirinya sangat mendukung prinsip keterbukaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan industri tembakau.***






