Scroll untuk baca artikel
Headline

Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan

Avatar
124
×

Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret dokumen surat kuasa yang mengatasnamakan Iksan sebagai penerima kuasa dari Bunahwi, serta Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah. (M.Hendra.E/MaduraPost)
KOLASE. Potret dokumen surat kuasa yang mengatasnamakan Iksan sebagai penerima kuasa dari Bunahwi, serta Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Di tengah polemik yang membayangi kasus penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani, muncul satu nama yang hingga kini belum terungkap identitas maupun wewenangnya secara resmi.

Iksan, Ia disebut sebagai pihak yang melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik ke PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Anehnya, laporan itu disertai surat kuasa yang tak mencantumkan tanggal dan justru menjadi dasar tindakan lapangan PLN, meski laporan tersebut baru tercatat setelah penggantian kWh meter terjadi.

Ini menimbulkan pertanyaan mendasar namun penting.

Siapakah sebenarnya Iksan?

Dalam kapasitas apa ia bisa melapor dan tindakannya langsung direspons oleh PLN?

Hasil pantauan MaduraPost, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam alur kejadian. Petugas PLN bernama Benny mendatangi tambak Jailani pada 14 April 2025 untuk melakukan pengecekan alat listrik.

Baca Juga :  70 Guru Penggerak di Sumenep Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan Sekolah

Keesokan harinya, ia kembali dengan membawa surat panggilan dan langsung mengganti meteran di lokasi. Namun, berdasarkan dokumen yang ada, laporan resmi dari Iksan baru tercatat pada 16 Aprik, dua hari setelah tindakan teknis dilakukan.

Adapun surat kuasa yang menyertai laporan tersebut berasal dari seseorang bernama Bunahwi, yang disebut sebagai kerabat Jailani, namun tidak memiliki tanggal yang jelas.

Yang lebih mengherankan, Jailani menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal Iksan. Bila benar laporan dari individu yang tidak diketahui identitasnya itu dijadikan acuan, maka keputusan internal PLN Sumenep layak dipertanyakan, baik dari sisi prosedur operasional maupun keabsahan administratif.

Baca Juga :  Ledakan Misterius Hebohkan Sumenep: Kaca Bergetar, Cahaya Terang Bikin Langit Seperti Siang Hari

Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), seluruh keputusan pejabat pemerintahan termasuk BUMN seperti PLN harus didasarkan pada bukti sah dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Jika PLN menggunakan surat kuasa tanpa tanggal sebagai dasar tindakan, bagaimana bisa mereka memastikan kebenaran laporan itu?,” kata Jailani, Selasa (22/4).

Masalah ini kian rumit dengan adanya dugaan keterlibatan eks pegawai PLN bernama Dani, yang meskipun diklaim sudah keluar sejak Januari 2025 oleh Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, masih disebut-sebut dalam komunikasi teknis di lapangan.

Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal PLN.

Baca Juga :  Tanggapan WP KPK Terhadap Survei LSI Yang Menempatkan KPK Sebagai Lembaga Terpercaya di Mata Masyarakat Indonesia

Masyarakat tentu berharap PLN bertindak berdasarkan prinsip transparansi dan sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, kredibilitas institusi bisa terguncang.

“Kepala ULP tidak cukup hanya mengandalkan penyelidikan internal. Ia berkewajiban memastikan bahwa proses penertiban sesuai aturan hukum, mulai dari identifikasi pelapor, keabsahan surat kuasa, hingga urutan waktu tindakan petugas,” terangnya.

Bahkan, keterlibatan auditor independen bisa menjadi langkah tepat untuk menyelidiki lebih dalam.

Maka dari itu, pertanyaan tentang identitas Iksan bukan sekadar menggali siapa dia, melainkan membuka potensi masalah sistemik dalam pengelolaan teknis PLN di lapangan.

Jika tak segera dijelaskan, kasus Jailani bisa jadi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam di tubuh PLN.***