Scroll untuk baca artikel
Daerah

Laporkan Premanisme Berkedok Ormas! Polres Pamekasan Buka Call Center 110

Avatar
15
×

Laporkan Premanisme Berkedok Ormas! Polres Pamekasan Buka Call Center 110

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok mana pun yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. (Humas Polres Pamekasan/Safrai)

PAMEKASAN, MaduraPost – Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Oknum yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi kini menjadi perhatian serius kepolisian.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menindaklanjuti komitmen Kapolri, Polres Pamekasan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok mana pun yang melakukan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Cerita Kapolres Pamekasan Baru Berhasil Bujuk Anaknya Mau Dikhitan: Dulu Takutnya Minta Ampun!

“Polri hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Pamekasan.

Sebelum melakukan tindakan hukum, pihaknya mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar masyarakat lebih waspada terhadap modus pemerasan yang sering digunakan oleh oknum tertentu.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Pamekasan untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang mengancam keamanan. Polres Pamekasan membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kronologi Guru di Pamekasan yang Diduga Mendiskriminasi Siswa, Gara-gara Sakit Tak Mengerjakan PR

Kapolres juga menjamin perlindungan bagi pelapor serta memastikan bahwa setiap laporan terkait aksi premanisme akan ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan praktik pemerasan atau intimidasi yang mengatasnamakan ormas.***