Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Sampang Gerebek Judi Kartu di Desa Tlambah, 7 Orang Diamankan

Avatar
13
×

Polres Sampang Gerebek Judi Kartu di Desa Tlambah, 7 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Polres Sampang menggerebek warga Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, yang sudah terbiasa bermain judi kartu remi bakaran. (pinterest: Alison Slee)

SAMPANG, MaduraPost – Sebuah penggerebekan judi kartu remi di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, mengungkap fenomena perjudian yang diduga sudah berlangsung lama.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap tujuh warga dalam operasi yang dilakukan Jumat (7/3/2025) pukul 23.00 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Namun, apakah ini sekadar aksi perjudian biasa atau bagian dari jaringan lebih besar?

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan bahwa ketujuh tersangka, yaitu SN (34), RP (36), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55), dan MT (56), merupakan warga setempat yang sudah terbiasa bermain judi kartu remi bakaran.

Baca Juga :  Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Banyuates Sampang Sosok Kekasih Gelapnya  

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat boks kartu remi, sebuah terpal biru, senter kepala, perlengkapan permainan, serta uang tunai Rp568.000.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, perjudian di lokasi tersebut bukanlah hal baru.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa gardu tempat mereka bermain memang sering digunakan sebagai arena judi, terutama pada malam hari.

“Sudah sering ada permainan seperti ini. Kadang-kadang pindah tempat, tapi masih di sekitar desa,” ungkapnya.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa permainan kartu remi bakaran ini diduga memiliki pola yang lebih luas.

Baca Juga :  Empat Warga Sumenep Tersengat Aliran Listrik, Satu Orang Tewas di TKP

Beberapa warga menduga ada pihak yang mengelola perjudian ini, namun mereka enggan berbicara lebih jauh.

Seorang mantan penjudi yang kini berhenti mengungkap bahwa perjudian seperti ini biasanya memiliki bandar yang mengatur peredaran uang.

“Biasanya ada yang mengawasi dan menjadi pengendali, bukan hanya pemain yang tertangkap,” katanya.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap adanya keterlibatan bandar besar dalam kasus ini.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  LSM GEMPUR Menuding Proyek Plengsengan di Larangan Badung Terindikasi Korupsi

Kapolres Sampang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas perjudian konvensional maupun online, khususnya di bulan Ramadan.

“Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKBP Hartono.

Namun, pertanyaannya, apakah perjudian di Desa Tlambah benar-benar akan berhenti? Ataukah ini hanya bagian kecil dari fenomena yang lebih besar?

Investigasi ini menunjukkan bahwa perjudian bukan sekadar permainan, tetapi bisa jadi merupakan bagian dari sistem yang lebih kompleks di masyarakat.***