Scroll untuk baca artikel
Berita

Revitalisasi Koperasi Desa, Langkah Strategis untuk Ekonomi Berkelanjutan

Avatar
23
×

Revitalisasi Koperasi Desa, Langkah Strategis untuk Ekonomi Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan, Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Hairil Iskandar, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah berupaya memperkuat ekonomi desa dengan menerapkan kebijakan strategis melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) di sekitar 70 hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah agar implementasinya berjalan optimal.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, melalui Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan, Hairil Iskandar mengungkapkan, bahwa sinergi antara tiga kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, serta Kementerian Koperasi merupakan inisiatif yang baik dan layak diterapkan.

Baca Juga :  KPU Jatim dan KPU Sumenep Gelar Kirab Maskot Untuk Sosialisasi Pilkada 2024

“Kami masih menunggu prosedur dan mekanisme pelaksanaannya seperti apa. Program ini juga bisa menjadi bagian dari upaya revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD),” kata Hairil, Sabtu (8/3).

Menurut Hairil, Diskop UKM dan Perindag Sumenep saat ini terus berupaya memperkuat kelembagaan koperasi yang ada di wilayahnya.

Pasalnya, ia mengakui bahwa banyak koperasi yang mengalami stagnasi, bahkan hampir tidak beroperasi, sehingga diperlukan langkah konkret untuk memastikan koperasi yang ada bisa berjalan dengan baik dan dapat dipercaya.

Baca Juga :  Setelah Viral, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19

“Banyak koperasi yang hanya sekadar berlabel koperasi, tetapi tidak menjalankan sistem koperasi yang sebenarnya. Padahal, koperasi memiliki regulasi yang harus dipatuhi agar dapat benar-benar berfungsi untuk kesejahteraan anggotanya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya membangun koperasi yang berdaya, yaitu koperasi yang mampu menghasilkan keuntungan dari usahanya dan mengembalikan hasilnya kepada anggota.

Sebaliknya, koperasi yang hanya menggunakan nama koperasi tanpa menjalankan prinsip usaha bersama serta tanpa mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak dapat disebut sebagai koperasi yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Terpapar Covid-19, Rumah Dokter di Pasean Disemprot Desinfektan

Di sisi lain, Diskop UKM dan Perindag Sumenep meskipun memiliki keterbatasan kegiatan selama tahun 2024, telah melakukan penilaian terhadap sampel 43 koperasi dari total 1.500 koperasi yang ada di daerah tersebut.

Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa 32 koperasi masuk dalam kategori sehat, 12 koperasi tergolong cukup sehat, sementara sisanya masih berada dalam tahap pengawasan.***