Scroll untuk baca artikel
Headline

Tersangka Pokmas Fiktif Ustadz Zamahsari Juga Palsukan Tanda Tangan Kades dan Camat

Avatar
9
×

Tersangka Pokmas Fiktif Ustadz Zamahsari Juga Palsukan Tanda Tangan Kades dan Camat

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ustadz Zamahsari (Pakai rompi mirah) dan bukti tanda tangan camat dalam lembar pengesahan pokmas yang dipalsukan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Perkara dugaan korupsi program dana hibah fiktif desa Cenlecen yang menjerat Ustadz Zamahsari nampaknya sudah direncanakan sejak proses pengajuan proposal.

Ustadz Zamahsari atau ketua Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit dengan sengaja memalsukan tanda tangan Kepala Desa Cenlecen.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Kepala Desa Cenlecen Halimi yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan proposal Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit yang saat ini menjadi masalah hukum.

Baca Juga :  Resepsi Pernikahan Warga Klompang Barat Dilaksanakan di Balai Desa, Antisipasi Covid-19

Selain tidak pernah tanda tangan proposal, Halimi juga mengaku tidak pernah tanda tangan SPj kedua Pokmas tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan Proposal atau SPj Pokmas tersebut, tapi kalau ada tanda tangan atas nama saya, berarti tanda tangan palsu,” Kata Halimi.

Begitu juga dengan tanda tangan Camat Pakong dalam lembar pengesahan pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit juga dipalsukan oleh tersangka Ustadz Zamahsari.

“Saya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pokmas itu, Ternyata tanda tangan saya juga dipalsukan mas,” Kata Pak Yudi.

Baca Juga :  PT Arinna Makmur Sentosa Hadirkan Atraksi Budaya Spektakuler Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2022 Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit Desa Cenlecen menerima program dana hibah provinsi jawa timur masing masing Rp185 juta.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembangunan plengsengan di desa cenlecen. Namun ironisnya, setelah anggaran tersebut cair, proyek plengsengan yang diusulkan oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit tidak dikerjakan.

Untuk memanipulasi SPj, Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit melampirkan foto lokasi proyek Saluran irigasi yang bersumber dari program APBD Kabupaten Pamekasan yang juga bagian dari program Pokir Ustadz Zamahsari saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Dinas PU SDA Sumenep Sebut Program PATM Menjadi Solusi Bagi Warga dan Siap Digunakan

Proyek saluran Irigasi tersebut kemudian oleh tersangka Ustadz Zamahsari diganti nama Plengsengan kanan kiri.

Proposal dan SPj Manipulatif Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit kemudian menjadi bukti Kejari Pamekasan mengusut perkara ini hingga pada tanggal 29 Oktober 2024 menetapkan ustadz Zamahsari sebagai tersangka.