Scroll untuk baca artikel
Headline

Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka

Avatar
20
×

Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, Madurapost – Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Desa (PJ) Bangserah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan belum di tetapkan tersangka

Pasca di laporkan ke Polres Pamekasan perihal pemalsuan tanda tangan Pejabat sementara Desa Bangserah sejauh ini terduga Sapra’i belum di tetapkan tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tindakan yang berperan sebagai pejabat desa Sapra’i sudah sempat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Polres Pamekasan selain itu saksi-saksi sudah ada dimintai keterangan. namun meski demikian sejauh ini terduga belum di berikan ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Setelah Meraih Penghargaan WBK, Kajari Bangkalan Optimis Raih WBBM

Hasil Konfirmasi Ke polres Pamekasan melalui Humas. Sri Sugiarto dirinya irit komentar, ia hanya menyampaikan bawa sudah masuk tahapan keterangan Saksi – Saksi

” Proses tetap berlanjut. Sudah masuk tahapan keterangan saksi – Saksi”, tuturnya

Sebelumya Sapra’i di Laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Pemerintah Desa Bangserah dari buntut dari perbuatanya tersebut dirinya terancam 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Laporkan Premanisme Berkedok Ormas! Polres Pamekasan Buka Call Center 110