PAMEKASAN, Madurapost – Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Desa (PJ) Bangserah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan belum di tetapkan tersangka
Pasca di laporkan ke Polres Pamekasan perihal pemalsuan tanda tangan Pejabat sementara Desa Bangserah sejauh ini terduga Sapra’i belum di tetapkan tersangka.
Tindakan yang berperan sebagai pejabat desa Sapra’i sudah sempat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Polres Pamekasan selain itu saksi-saksi sudah ada dimintai keterangan. namun meski demikian sejauh ini terduga belum di berikan ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasil Konfirmasi Ke polres Pamekasan melalui Humas. Sri Sugiarto dirinya irit komentar, ia hanya menyampaikan bawa sudah masuk tahapan keterangan Saksi – Saksi
” Proses tetap berlanjut. Sudah masuk tahapan keterangan saksi – Saksi”, tuturnya
Sebelumya Sapra’i di Laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Pemerintah Desa Bangserah dari buntut dari perbuatanya tersebut dirinya terancam 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.