Headline

Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka

Avatar
×

Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, Madurapost – Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Desa (PJ) Bangserah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan belum di tetapkan tersangka

Pasca di laporkan ke Polres Pamekasan perihal pemalsuan tanda tangan Pejabat sementara Desa Bangserah sejauh ini terduga Sapra’i belum di tetapkan tersangka.

Tindakan yang berperan sebagai pejabat desa Sapra’i sudah sempat menjalani pemeriksaan di Unit 1 Polres Pamekasan selain itu saksi-saksi sudah ada dimintai keterangan. namun meski demikian sejauh ini terduga belum di berikan ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Produk Kosmetik Berbahan Dasar Garam, Ide Kreatif PKK Pangarengan Sampang

Hasil Konfirmasi Ke polres Pamekasan melalui Humas. Sri Sugiarto dirinya irit komentar, ia hanya menyampaikan bawa sudah masuk tahapan keterangan Saksi – Saksi

” Proses tetap berlanjut. Sudah masuk tahapan keterangan saksi – Saksi”, tuturnya

Sebelumya Sapra’i di Laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Pemerintah Desa Bangserah dari buntut dari perbuatanya tersebut dirinya terancam 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Manivestasi Pendidikan Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.