PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan manipulasi dana nasabah yang dilakukan oleh Fintech Amartha Cabang Waru, Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut.
Terbaru, kuasa hukum dari salah satu nasabah (SH) menyatakan akan segera mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini. Minggu (06/10/2024).
Selain kepada OJK, pihak kuasa hukum juga berencana mengirim surat kepada Kantor Pusat Amartha.
Tindakan ini diambil menyusul dugaan manipulasi dana nasabah yang dilakukan oleh oknum di Cabang Waru tersebut.
“Kami akan mengirim surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Pusat Amartha terkait dugaan manipulasi dana yang menimpa klien kami,” ujar HK, kuasa hukum nasabah, saat dihubungi via seluler.
Sebelumnya, Amartha yang merupakan perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga memanipulasi data nasabah serta menggelapkan uang pinjaman yang seharusnya diterima nasabah.
Peristiwa ini bermula ketika SH, nasabah asal Kecamatan Pakong, mengajukan pinjaman kedua senilai Rp8 juta dengan angsuran selama satu tahun pada bulan Juni 2024.
Pinjaman tersebut diajukan untuk keperluan usaha dan melalui proses administrasi serta survei yang dilakukan oleh salah satu karyawan Amartha berinisial SL.
Namun, meski telah menunggu lebih dari satu bulan, SH tidak pernah menerima pencairan pinjaman tersebut.
Merasa pinjamannya tidak cair, SH kemudian mengajukan pinjaman lain ke Bank BRI Cabang Pakong pada awal September 2024.
Namun, dalam proses tersebut, terungkap bahwa SH ternyata telah tercatat mengajukan pinjaman ke Amartha, yang bahkan telah masuk angsuran kedua.
Dari penelusuran yang dilakukan Jauhari, saudara SH, melalui bantuan seorang advokat, diketahui bahwa pinjaman atas nama SH telah dicairkan, meski SH tidak pernah menerima uang tersebut.
Lebih lanjut, Amartha mengeluarkan surat keterangan pelunasan pada 26 September 2024 atas nama Hozairiyah, yang menyatakan bahwa pinjaman telah dilunasi melalui metode pelunasan dini.
Surat tersebut ditandatangani oleh Business Manager, Afifah. Jauhari pun mempertanyakan bagaimana surat pelunasan bisa dikeluarkan jika SH tidak pernah menerima uang pinjaman dari Amartha.
“Siapa yang mengambil uang pinjaman itu? Kalau memang tidak cair, kenapa ada surat pelunasan?” ujar Jauhari, Jumat (28/09/2024).
Keluarga SH berencana membawa masalah ini ke jalur hukum karena merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi data dan penggelapan uang pinjaman.
“Kami akan melaporkan kasus ini, karena jelas merugikan saudara kami,” tegas Jauhari.
Sementara itu, Afifah, Manajer Amartha Cabang Waru, saat dihubungi oleh MaduraPost, membenarkan bahwa pinjaman atas nama Hozairiyah telah cair.
Namun uang tersebut tetap berada di kantor dan angsuran dua kali telah dibayarkan oleh pihak kantor.
“Iya, pinjamannya sudah cair, tetapi uangnya di kantor, yang membayar angsuran adalah kantor,” ungkap Afifah, Selasa (01/10/2024).
Sebagai informasi, Amartha adalah perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau Fintech di bawah naungan PT Amartha Mikro Fintek yang memiliki lisensi P2P dan diawasi oleh OJK.
Amartha juga merupakan bagian dari PT Amartha Nusantara Raya yang mengawasi seluruh operasional perusahaan.***





