Scroll untuk baca artikel
Berita

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024 Resmi Dibuka KPU

Avatar
35
×

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024 Resmi Dibuka KPU

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, saat diwawancara media beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep tahun 2024.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah.

Baca Juga :  PK PMII STKIP PGRI Sumenep Periode 2024-2025 Resmi Dilantik, Begini Pesan Mabinkom

“Syarat ini ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam partisipasi politik,” ujar Syamsi pada Minggu (25/8).

Syamsi juga menambahkan, bahwa total suara sah dalam Pemilu 2024 di Sumenep tercatat sebanyak 747.217 suara.

PAMFLET. Flayer KPU Sumenep tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024. (Istimewa for MaduraPost)
Baca Juga :  Kapolda Jatim Klarifikasi Soal Insiden dengan Jurnalis

“Oleh karena itu, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 56.042 suara sah untuk bisa mengajukan pasangan calon,” jelasnya.

Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Sumenep, yang beralamat di Jalan Asta Tinggi, Nomor 99, Kebunagung, Sumenep, Jawa Timur.

Syamsi juga menyebutkan, bahwa KPU Sumenep menyediakan layanan informasi tambahan melalui website resmi serta QR code yang tersedia di pamflet resmi KPU.

Baca Juga :  JCW Ultimatum Polres Pamekasan Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BPD Desa Bukek

Selain itu, tak lupa dia mengingatkan pentingnya bagi semua calon untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.***