SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep tahun 2024.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah.
“Syarat ini ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam partisipasi politik,” ujar Syamsi pada Minggu (25/8).
Syamsi juga menambahkan, bahwa total suara sah dalam Pemilu 2024 di Sumenep tercatat sebanyak 747.217 suara.

“Oleh karena itu, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 56.042 suara sah untuk bisa mengajukan pasangan calon,” jelasnya.
Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Sumenep, yang beralamat di Jalan Asta Tinggi, Nomor 99, Kebunagung, Sumenep, Jawa Timur.
Syamsi juga menyebutkan, bahwa KPU Sumenep menyediakan layanan informasi tambahan melalui website resmi serta QR code yang tersedia di pamflet resmi KPU.
Selain itu, tak lupa dia mengingatkan pentingnya bagi semua calon untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.***