Scroll untuk baca artikel
Berita

Indhy Arisandhi Lumbantobing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Avatar
10
×

Indhy Arisandhi Lumbantobing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret Indhy Arisandhi Lumbantobing yang saat meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM. (Istimewa for MaduraPost)

DENPASAR, MaduraPost – Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.

Permohonan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal 18 Juli 2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lumbantobing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 November 2023, mengklaim bahwa laporan tersebut diduga tidak dilakukan oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang pada waktu kejadian diklaim tidak berada di Bali.

Baca Juga :  Sumenep Jadi Pusat Cengkeh Berkualitas dan Potensi Pertanian Unggulan, DKPP Bilang Begini

Ia juga menuduh adanya ketidakprofesionalan dari pihak penyidik, khususnya dari Unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP Nengah Seven Sampeyana.

Dalam permohonannya, Lumbantobing memaparkan sejumlah poin kritis, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi dan penyimpangan prosedur hukum.

Ia mengklaim bahwa laporan polisi dan proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bahwa ada indikasi bahwa kasus ini ditangani dengan keberpihakan.

Baca Juga :  Disdik Optimis Layani Kebutuhan Guru di Sumenep

Lumbantobing juga menyebutkan bahwa pihak penyidik tidak memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan terkait booking villa, yang menurutnya dapat membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang dituduhkan.

Sebagai tambahan, Lumbantobing merasa bahwa ada kerjasama antara pihak penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk memenjarakannya.

Baca Juga :  OKARA 2025: Ajang Kompetisi dan Inovasi Pendidikan Matematika di STKIP PGRI Sumenep

“Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan. Saya meminta agar Komnas HAM memantau sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024,” kata Lumbantobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (17/7).

Dengan permohonan ini, Lumbantobing berharap agar Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan.***