SAMPANG, MaduraPost – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Moch Wijdan dalam kasus penembakan yang terjadi di Banyuates. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim, Agus Eman. Kamis (24/07/2024).
Putusan 8 bulan penjara terhadap Klebun Widj yang dibacakan oleh Agus Eman lmendapat apresiasi oleh masyarakat. Samli misalnya, dirinya sangat mengapresiasi langkah majelis hakim dalam memutus perkara. Menurut Samli Hakim Elman pasti memiliki dasar hukum yang akurat dalam memutus sebuah perkara.
“Saya sangat percaya terhadap semua majelis hakim yang sudah memvonis 8 bulan terhadap Moch Wijdan ini sudah mempertimbangkan semua aspek hukum,” ucapnya.
Menurut Samli, bagi seorang hakim tidaklah mudah memutus suatu perkara yang ditangani. Akan tetapi menurut masyarakat Sokobanah tersebut, seorang hakim memang dituntut untuk independen dan objektif dalam memutus sebuah perkara apalagi menyangkut perkara pidana.
“Kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun kepada Bun Wijd, saya yakin Hakim mempunyai pandangan hukum yang objektif hingga menjatuhkan vonis 8 bulan,” tambahnya.
Senada dengan Samli, Lutfi pemuda asal Kecamatan Banyuates juga mengapresiasi putusan Mejelis Hakim yang menjatuhkan vonis 8 bulan terhadap Moch Wijdan. Dari awal dirinya meyakini kalau Moch Wijdan bukan dalang dari kasus penembakan yang terjadi di Banyuates tersebut.
“Kalau saya awalnya berharap diputus bebas, tapi mungkin majelis hakim punya pandangan hukum lain,” cetus.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang Dodi Purba seperti dikutip dari media Detik.com mengatakan, pihakanya bekerja secara profesional dengan tuntutan kepada Moch Wijdan sesuai fakta persidangan.
“Nggak benar itu (terima suap), Kami menuntut itu berdasarkan fakta yuridis yang ada sesuai persidangan. Semuanya sudah jelas, cuma memang korban itu kan tidak mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Sehingga berasumsi seperti itu,” jelas Dodi.
Terpisah Kuasa Hukum Moch Wijdan, Bachtiar mengatakan pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kliennya karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
“Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan,” tuturnya.
Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris
Terdakwa Hannan divonis 4 tahun kurungan penjara dan Sutekno divonis 5 tahun. Sementara 2 eksekutor penembakan yakni Abd Rohim divonis 5 tahun sedangkan Haris divonis 3 tahun 6 bulan.






