PAMEKASAN, MaduraPost – Sebanyak 159 Kepala desa di Kabupaten Pamekasan menerima SK Perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK Perpanjangan masa jabatan kades di Pamekasan diserahkan oleh Pj Bupati Pamekasan Masrukin di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Rabu (26/06/24).
Salah satu kades di Pamekasan yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan adalah Kades Bajang Moh Mokri yang juga sebagai ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Madura Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Moh Mokri berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah mengabulkan aspirasi kepala desa seluruh Indonesia terkait usulan tambahan masa jabatan Kepala Desa.
Moh Mokri menilai bahwa tambahan masa jabatan Kepala Desa yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan amanah baru bagi kepala desa untuk lebih baik dalam membangun Desa.
“Jadi ini bukan sekedar tambahan masa jabatan, tapi tambahan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik baiknya untuk masyarakat,” Kata Mokri.
Selain itu, Moh Mokri mengajak Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan untuk lebih kompak dan terus bersinergi dalam upaya menberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat di Kabupaten Pamekasan.






