SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak bisa memberikan sanksi secara langsung kepada ASN guru yang terjerat kasus narkoba.
Sebagaimana diketahui, salah satu guru ditangkap karena kasus narkoba. Ia adalah Sabirin, seorang guru yang mengajar di SDN Maslima.
Sabirin ditangkap Polsek Masalembu pada Minggu (18/2/2024) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga Desa Sukajeruk ini ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Meski diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pidana, Disdik Sumenep belum secara langsung memberikan sanksi kepada guru SDN Masalima tersebut.
“Kita harus menunggu proses hukum secara tuntas,” kata Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi, dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Pihaknya menjelaskan, sanksi tersebut pasti diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, pemberian sanksi harus melewati sederet proses.
”Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu informasi dari Polsek Masalembu,” kata Fairusi.
Dia mengaku selama ini sudah memberikan pembinaan kepada Sabirin. Namun, dia tidak menyangka jika yang bersangkutan justru terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
”Pembinaan sudah dilakukan. Apalagi, di sana (Masalembu, Red) juga ada pengawas,” tutur dia.
Sebab itu, ke depan pihaknya akan berupaya mengintensifkan pembinaan kepada seluruh staf.
”Kejadian ini pasti menjadi pelajaran dan salah satu bahan evaluasi bagi kami. Terutama berkenaan dengan pembinaan kepada guru,” pungkasnya.***






