PAMEKASAN, MaduraPost – Proses penyelidikan dugaan Pidana Pemilu yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada acara Gus Miftah Bagi Bagi Uang dikediaman H.Khoirul Umam (H.Her) Ahirnya Dihentikan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Firdaus, Penghentian penanganan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan dalam acara tersebut.
“Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Sabtu (13/1/2024), seperti dikutip dari Antara.
Sukma menjelaskan, unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara yang melibatkan Dai kondang Gus Miftah tidak terpenuhi. Karena uang yang dibagikan bukan termasuk dari Tim Kampanye, Melainkan uang Pribadi milik H.Her.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,” Jelas Sukma.
Sebelumnya sempat viral video Gus Miftah Membagikan uang milik Pengusaha tembakau Madura H.Khoirul Umam atau H.Her.
Uang tersebut merupakan sadekah yang biasa dilakukan H.Her untuk Karyawan dan tetangga. Namun pada saat itu bersamaan dengan acara silaturahmi Gus Miftah di Kediaman H.Her.






