SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Dengan Bukti 21 gram Sabu, Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Bangakalan

×

Dengan Bukti 21 gram Sabu, Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Bangakalan

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Lima bandar narkoba harus mendekam di balik jeruji usai diamankan oleh pihak berwajib Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Rabu (18/03/2020)
Lima bandar narkoba tersebut diantaranya Moh. Busri (39) warga asal Desa Jambu Kecamatan Burneh, Samhaji (50) asal  Desa Sanggar Agung Kecamatan Socah, Ismail (34) asal Desa Bringin Kecamatan Labang, Imron (35) dan Munir (52) bersal dari satu desa yaitu Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, pihaknya tidak hanya menangkap lima bandar narkoba, namun ada enam pengguna barang haram golongan satu jenis sabu itu. Tosim asal Desa Kapor Kecamatan Burneh, Febrianto Nur Faris dari Kelurahan Pejagan kecamatan Bangkalan, Zemmel asal desa Burneh kecamatan Burneh, Sukri Adi domisili desa Buluh kecamatan Socah, Farhat Saputra asal desa Bulu Kagung kecamatan Klampis, dan Syaiful Anwar dari Bangkalan.
“Kami berhasil mengamankan bukti 21 gram narkoba jenis sabu dan sejumlah peralatan, dan kendaraan dua unit beserta uang 500 ribu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan. Rabu (18/03/2020).
Dijelaskan pula oleh Rama, kasus tersebut terus dikembangkan dan ada beberapa yang sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita lakukan pengejaran.
“Para tersangka mendapatkan barang dari daftar DPO ini, maka kita masih tetap melakukan pengejaran,” imbuhnya.
Diketahui kelima pengedar dan enam tersangka itu, nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda maksimal 10 milyar. (Red-Suryadi)
Baca Juga :  Proyek Saluran di Desa Poto’an Daya Dipertanyakan Warga

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.