SUMENEP, MaduraPost – Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata memiliki cara unik dalam melangsungkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal. Selasa, 14 November 2023.
Cara ini dilakukan Satpol PP Sumenep dengan bentuk forum tatap muka sosialisasi melalui pagelaran ‘Panggung Kreasi’.
Sementara acara ‘Panggung Kreasi’ sendiri bisanya berlangsung pada malam Minggu di area Taman Adipura, Sumenep.
Di acara itu, Satpol PP Sumenep memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal.
Hadir pula pada kesempatan tersebut anggota dari Kantor Bea Cukai Madura, Sabtu (11/11/2023) malam kemarin.
“Pemilihan ‘Panggung Kreasi’ sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (14/11).
Laili mengatakan, selain menghidupkan kesenian yang ada di Sumenep, adanya ‘Panggung Kreasi’ ini dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
Dia berharap, melalui pagelaran ‘Panggung Kreasi’, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dapat tersampaikan kepada masyarakat Sumenep secara luas.
“Kami minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai, serta memberikan informasi apa bila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” kata Laili menegaskan.
Hal senada juga disampaikan Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama. Pihaknya menyampaikan, Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.
“Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP,” kata Tesar.
Di samping itu, dirinya jug menyampaikan beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai dan karakteristik barang kena cukai.
“Apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT juga kami jelaskan disitu,” pungkasnya.***






