SAMPANG, MaduraPost – Penyidik Polres Sampang memanggil Bendahara Dinas Kominfo Kabupaten Sampang. Pemanggilan tersebut buntut dari laporan Persatuan Jurnalis Sampang ihwal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Diskominfo setempat. Jumat (20/10/2023).
Kanit IV Tipidter Polres Sampang Ipda Muammar Amin membenarkan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap pejabat Diskominfo Sampang.
“Iya tadi kami panggil D (inisial) PPTK Diskominfo Kabupaten Sampang,” ucapnya kepada MaduraPost, Jumat (20/10/2023) siang.
Menurut Perwira Polisi yang akrab disapa Mamank tersebut pihaknya juga tidak akan main-main dalam mengungkap kasus tersebut. Dia menambahkan ada 17 pertanyaan yang pihaknya layangkan kepada D (inisial) dalam pemeriksaan tersebut.
“Selanjutnya kami juga akan panggil Inspektorat untuk mengetahui aliran dana (DBHCHT) tersebut,” tambahnya.
Saat ditanya soal dugaan pencucian uang (money laundry) yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang, Muammar menyebut akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.
“Selanjutnya kami akan akan panggil inspektorat juga nanti,” tambahnya.
Sementara itu Desi yang disebut dalam inisilal D membenarkan pemanggialan penyidik Polres Sampang. Meski begitu dirinya memilih irit bicara.
“Ya ya Alhamdulillah,” ucapnya melaui pesan Whatsappnya.
Saat disinggung prihal salah satu pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Desi mengatkan lupa.
“Maaf ya sy lupa mkn krn sy sdh tua,” tukas Desi dengan emoticon seakan minta maaf.





