Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Pamekasan Buru Satu Pelaku Curanmor di Desa Bajur Waru Inisial FZN

Avatar
10
×

Polres Pamekasan Buru Satu Pelaku Curanmor di Desa Bajur Waru Inisial FZN

Sebarkan artikel ini
Pihak Polres Pamekasan saat konferensi pers soal Curanmor di Desa Bajur Waru (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Dua hari yang lalu pihak Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan tersangka Pencurian Motor (Curanmor) di Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Muhammad Mahbub (23) warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo SH. MH, bahwasanya Muhammad Mahbub (tersangka, red) bersama temannya Fauzan (buron) mampir ke toko milik korban Munadi warga Dusun Pandangkek Bajur Waru Pamekasan.

Baca Juga :  20 Motor Balap Liar Diamankan Polres Pamekasan Saat Patroli Harkamtibmas

“Didepan tokonya Munadi itu telah terparkir sepeda motor dengan keadaan kunci masih tergantung,” ungkapnya kepada Awak Media saat konferensi pers.

Kendati demikian, lanjut Waka Polres Pamekasan, Muhammad Mahbub dan Fauzan mengambil kesempatan saat pemilik toko atau pemilik sepeda motor lengah.

“Korban mengetahui motornya di bawa kabur oleh pencuri (Fauzan) langsung berteriak maling dan sontak masyarakat dan salah satu Bhabinkamtibmas yang kebetulan ada di sekitar TKP ikut mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap Muhammad Mahbub,” ujarnya.

Baca Juga :  Babak Baru SDM Polres Pamekasan: Kompol Jauhari Anwar Resmi Dilantik

Dikatakannya, untuk menghindari amukan massa Muhammad Mahbub langsung diamankan ke Mapolsek Waru oleh Bhabinkamtibmas setempat.

“Muhammad Mahbub itu merupakan residivis tindak pidana narkoba. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur itu. Yakni Fauzen,” pungkasnya.

Pihaknya menduga tersangka Mahbub bukan hanya sekali ini melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Fauzan. Saat ini, sebut dia, Polres mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomer.

Baca Juga :  Hanya Dapat Pembinaan, 509 ASN di Sumenep Tak Dapat Sanksi Dalam Kasus Manipulasi Absensi Digital SIC

“Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.