Scroll untuk baca artikel
Headline

LIPK Sumenep Soroti Ratusan Hektar Lahan Tidur Milik PT Garam yang Belum Digarap

Avatar
8
×

LIPK Sumenep Soroti Ratusan Hektar Lahan Tidur Milik PT Garam yang Belum Digarap

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Kantor PT Garam yang berlokasi di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin, menilai PT Garam tidak mampu secara maksimal mengelola lahan tidur ratusan hektar di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 15 Agustus 2023.

Pasalnya, ratusan hektar lahan garam milik PT Garam itu hingga kini belum digarap sama sekali.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, lahan tidur dapat diartikan sebagai lahan pertanian yang sudah tidak digunakan selama lebih dari dua tahun.

Lahan tidur umumnya merupakan sebuah bagian dari sistem peladangan berpindah di mana petani membuka hutan, menanamnya selama beberapa musim tanam, dan meninggalkannya untuk membuka lahan baru.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Tangkap Warga Camplong Pelaku Curanmor

Lahan tidur milik perusahaan BUMN ini salah satunya berada di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Gapura.

Pihaknya menyarankan, jika PT Garam tidak mampu mengelola ratusan hektar lahan tidur tersebut, alangkah baiknya di pihak kedua-kan saja.

“Iya kan eman-eman dari pada tidak dimanfaatkan sama sekali, mending cari mitra saja yang bisa mengelola lahan tidur itu,” katanya pada sejumlah media, Selasa (15/8).

Baca Juga :  Santri Lepelle Geruduk Trans Icon Surabaya: Tuntut Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan Xpose Trans7

Manfaat lainnya, kata dia lebih lanjut, bisa mengurangi angka pengangguran dan menambah pemasukan PT Garam.

“Dari pada lahan tidur tersebut tidak ada manfaat sama sekali, mending kan seperti itu, (di pihak kedua-kan, red),” ujar Syaifiddin.

Pihaknya berharap, PT Garam dapat serius menanggapi persoalan tersebut. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan bersama dan kemaslahatan masyarakat banyak.

“Kalau PT Garam tidak dirasakan manfaatnya untuk daerah dan masyarakat, lebih baik PT Garam di bubarkan saja,” katanya menegaskan.

Baca Juga :  LIPK Sumenep Kecam Keras Pengacara yang Rangkap Jabatan Jadi Wartawan

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Garam, Miftahol Arifin, mengaku masih belum bisa memberikan komentar terkait jumlah lahan tidur yang dimiliki oleh PT Garam.

Namun dirinya tidak menampik, jima memang masih banyak lahan tidur yang dimiliki oleh PT Garam, akan tetapi belum juga digarap.

“Kalau itu saya tidak pegang datanya, ada di bagian aset. Tapi yang jelas, itu sudah penyusunan projek,” kata Mifta saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.***