SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang, Jawa Timur, dinilai lelet menindak oknum polisi Bripka EPyang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang kuli bangunan.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Barry D.P, karena hingga saat ini pihak yang beranggotakan belum diproses sidang etik oleh Prompam Polres setempat.
“Sudah tiga bulan proses hukum kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka EP jalan ditempat,” kata Barry.
Lebih lanjut piaknya mendesak Propam Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan etik terhadap Bripka EP.
Sebab penanganan kasus tersebut juga harus dilakukan secara tegas, profesional, dan keterbukaan.
“Sebab jika tidak, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri. Publik butuh akuntabilitas dan keterbukaan,” tutur Barry.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penanganan etik terhadap Bripka EP belum digelar.
“Masih proses di Propam sampai ada putusan,” terang Slamet.
Ditanya berapa lama putusan dari Propam akan keluar, Slamet enggan memberikan jawaban.
Diketahui, Eko Purwanto diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka Eko Purwanto yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek tempat korban bekerja.
Selain melakukan penganiayaan, Bripka EP juga diketahui sempat mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengancam korban.***






