Scroll untuk baca artikel
DaerahPeristiwa

Polres Sampang Dinilai Lelet Tindak Oknum Polisi Aniaya Kuli Bangunan

Avatar
7
×

Polres Sampang Dinilai Lelet Tindak Oknum Polisi Aniaya Kuli Bangunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi MaduraPost

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang, Jawa Timur, dinilai lelet menindak oknum polisi Bripka EPyang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang kuli bangunan.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Barry D.P, karena hingga saat ini pihak yang beranggotakan belum diproses sidang etik oleh Prompam Polres setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Sudah tiga bulan proses hukum kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka EP jalan ditempat,” kata Barry.

Baca Juga :  TP PKK Tamberu Barat Sampang Tunjukkan 10 Hasil Program Unggulan

Lebih lanjut piaknya mendesak Propam Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan etik terhadap Bripka EP.

Sebab penanganan kasus tersebut juga harus dilakukan secara tegas, profesional, dan keterbukaan.

“Sebab jika tidak, berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri. Publik butuh akuntabilitas dan keterbukaan,” tutur Barry.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penanganan etik terhadap Bripka EP belum digelar.

Baca Juga :  RSUD Waru Pamekasan Tidak Melayani BPJS, Kecuali Pasien Bedah

“Masih proses di Propam sampai ada putusan,” terang Slamet.

Ditanya berapa lama putusan dari Propam akan keluar, Slamet enggan memberikan jawaban.

Diketahui, Eko Purwanto diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Korban dianiaya karena dituduh menggoda istri Bripka Eko Purwanto yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek tempat korban bekerja.

Baca Juga :  Watak Pelaku Tanda Tangan Palsu Diduga Dilakukan Oknum DPRD Fraksi PKS

Selain melakukan penganiayaan, Bripka EP juga diketahui sempat mengeluarkan senjata api (senpi) untuk mengancam korban.***