PAMEKASAN, MaduraPost – Seleksi pimpinan lembaga pengelolaan zakat yang selanjutnya disebut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur periode 2023 – 2028 disinyalir telah melabrak perundang-undangan.
Bahkan dalam seleksi pimpinan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 di Kota Gerbang Salam itu diduga kuat telah terjadi konspirasi atau tindakan kongkalikong.
Lantaran yang terpilih menjadi pimpinan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pamekasan periode 2023 – 2028 bernama Mudarris Abdul Wahab alias Gus Darris itu terindikasi merupakan anggota dari salah satu Parpol.
Oleh karena itu menurut Eko (akrab dikenal) selaku Aktivis mengatakan, apa bila Gus Darris masih menjadi anggota partai atau masih terlibat dalam politik praktis maka terpilihnya sebagai Ketua Baznas itu tidak sah karena sudah melabrak peraturan yang ada.
“Dalam aturan atau persyaratan itu sudah cukup jelas bahwa calon pimpinan Baznas itu tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya, Minggu (2/7/2023).
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut lebih jauh. Karena kata dia, persoalan itu selain melanggar aturan, itu juga sudah jelas-jelas mencoreng visi dan misinya pemerintah membentuk lembaga amil zakat itu.
“Bagaimana akan tercipta keselarasan dan akan mensejahterakan masyarakat, wong proses dalam memilih orang yang akan diberi tanggung jawab sudah tidak beres. Oleh karena itu, kami berjanji akan menindaklanjuti persoalan ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Panitia Seleksi yang hal itu pihak Kesra Kabupaten Pamekasan.






