Scroll untuk baca artikel
DaerahPemerintahan

DPRD Sampang Gelar Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Pengusul 4 Raperda

Avatar
8
×

DPRD Sampang Gelar Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Pengusul 4 Raperda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang saat berlangsung. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda dan nota penjelasan pengusul terhadap 4 Raperda Inisiatif serta penyampaian rekomendasi Panitia Kerja (Panja) LHP BPK Tahun 2022, bertempat, digedung Graha paripurna DPRD.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Camat se- Kabupaten Sampang, Anggota DPRD Sampang dan Pimpinan OPD di Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan dalam sambutannya, bahwa berdasarkan daftar hadir yang telah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 107 Ayat 1 (huruf b).

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78, Kodim 0828 Sampang Rapat Persiapan Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2023

“Rapat paripurna yang keenam menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda dan nota penjelasan pengusul terhadap 4 Raperda Inisiatif serta penyampaian rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK Tahun Anggaran (TA) 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Fadol, Senin (26/6/2023).

Sementara itu, Ketua Panja LHP BPK Ubaidillah menyampaikan, bahwa Panja DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya karena telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) ke lima atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Aksi Bejat Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

“Tetap diperlukan adanya tindak lanjut terkait dengan hasil Pemeriksaan BPK, sehingga sesuai perintah peraturan dan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurutnya, ada 6 poin rekomendasi yang disampaikan Panja kepada Bupati terkait LHP BPK tahun 2022, diantaranya sebagai berikut, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.

Baca Juga :  Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Masyarakat Minta Kejari Panggil Paksa Kades Bira Barat

“Dari rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD memang bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, bahwa dirinya, berkomitmen dan fokus menindaklanjuti serta menyelesaikan beberapa rekomendasi yang sudah direkomendasikan oleh BPK RI.

“Nggak banyak kok, ada sekitar 3 OPD yang menjadi fokus kita dan insyaallah akan segera kita selesaikan,” singkat H Edi.