SUMENEP, MaduraPost – Hingga saat ini Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus mendalami laporan kasus penganiayaan yang dilakukan warga Dusun Pocok, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura. Jumat, 19 Mei 2023.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa pihaknya terus melakukan perkembangan terkait laporan penganiayaan tersebut.
“Masih kami chek, karena laporan kasus dari Kecamatan tidak hanya satu saja,” kata Widiarti saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya, Jumat (19/5).
Dalam proses hukum di kepolisian, kata Widiarti, ada sejumlah tahapan yang memang harus diselesaikan dengan aturan berlaku.
“Jadi akan alami tindak lanjuti satu persatu,” ucap Widiarti.
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Dusun Pocok, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, mengaku mengalami kasus penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu dilakukan oleh warga yang masih satu desa. Atas insiden tersebut, warga inisial SR (38) selaku korban tak terima dan memperkarakannya ke Mapolres Sumenep.
Hal itu tertera dalam bukti laporan SR ke Mapolres pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/B/110/V/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR/.
Pada MaduraPost, SR mengungkapkan, bahwa insiden pemukulan tersebut terjadi pada Senin, 1 Mei 2023, hingga keesokan harinya, Selasa (2/5/2023), ia memberanikan diri untuk melaporkannya kepada polisi.
Diketahui, SR adalah asli warga Dusun Jaubul, RT 003/RW 004, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Dalam konteks ini, SR ikut berdomisili dengan sang suami ke Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam keterangannya saat melakukan pelaporan ke polisi, SR mengaku dianiaya oleh warga yang masih satu desa dengannya. Diduga, pelaku bernama Enor alias Rus dan Masranu. Dua nama yang diduga pelaku pemukulan ini tertera dalam laporan SR ke polisi.
Untuk diketahui, Rus adalah seorang perempuan, sementara Masranu adalah orang tua laki-laki alias ayah dari Rus.
Dua orang ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada SR yang berlangsung di sebelah timur rumah pelapor.
Peristiwa dugaan pemukulan tersebut bahkan terjadi hingga dua kali di waktu yang berbeda. Pertama, SR dianiaya sekitar pukul 14.44 WIB dan pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Senin (1/5/2023).
Lebih lanjut SR mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu diduga berasal dari cekcok mulut yang bermula dari terduga pelaku Rus dan ayahnya, Masranu.
Entah apa yang merasuki Masranu dan Rus hingga akhirnya ia melakukan tindakan di luar nalar. Yakni, diduga melakukan penganiayaan kepada SR saat itu secara berencana bersama Rus.
“Pasca dipukul, saya langsung melakukan visum ke Puskemas Gapura. Baru keesokan harinya saya lapor polisi,” kata SR dalam keterangannya pada polisi.
SR juga mengaku mengalami bengkak di bagian wajah pasca insiden yang menimpanya.
“Sudah selesai divisum, ada luka dibangun wajah,” ucap dia.
Pasca kejadian pada Senin, 1 Mei 2023 lalu itu, Polres Sumenep kemudian melakukan pemanggilan SR sebagai saksi dari insiden yang dialaminya.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan dari Mapolres Sumenep dengan nomor surat B/287/SP2HP Ke I/Satreskrim.
“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima, selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” berikut bunyi surat Satreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, dalam keterangan pemanggilan saksi dugaan pemukulan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rus maupun Masranu atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap SR.***






